Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging

DUMAI, HUKRIM, RIAU26 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dugaan tindak pidana Illegal logging, yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Senin (19/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Lintas Dumai – Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.

4 (empat) pelaku dugaan tindak pidana Illegal logging yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku Kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Illegal logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa Ddengkapi dokumen resmi.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Roky dengan nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton, yang dikemudikan oleh SS (38).

Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky tanpa nomor Polisi warna Hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar +/- 2 ton, yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky dengan nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar +/- 1,5 Ton, yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumem surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke Gudang Kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamagan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000,- perorang,”jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K pada pelaksanaan Pers Conference, Jumat (23/07/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, 4 (empat) pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat Keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (E), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres Dumai.

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *