Rusli Rahim Alias Alai Akan Digugat Di PN Dumai “Perbuatan Melawan Hukum”

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Yayasan Bumi Hutan Melayu akan menggugat Rusli Rahim Alias Alai di Pengadilan Negeri Dumai, terkait “Perbuatan Melawan Hukum Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit”.

“Hari Senin, perkara ini akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Dumai, karena Rusli Rahim Alias Alai, yang bertempat tinggal di simpang tetap Darul Ichsan, Dumai Barat, diduga melakukan kegiatan perkebunan sawit seluas 200 hektar di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,”ucap Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel, S.H kepada Wartapenariau.com, Kamis (22/7/2021).

Seperti diberitakan media ini sebelunnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai mengakui memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan di Jalan Parit Kitang, RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”ujar Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu,Samuel,S.H mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 200 hektar di Jalan Parit Kitang,RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Minta saja dari Rusli Rahim foto copi surat tanah perkebunan kelapa sawit miliknya itu,agar kita laporkan ke kejaksaan,karena lahan perkebunan kelapa sawit  yang dikelola Rusli Rahim itu adalah kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, yaitu hutan produksi (HP),”tegas Samuel, S.H kepada Wartapenariau.com , Sabtu (17/7/2021).

Menurut Samuel, berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan.

Rusli.Rahim  alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *