Mantan Walikota Dumai Dituntut Selama 5 Tahun Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU6 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com – Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zulkifli AS), dituntut selama 5 tahun pidana penjara oleh JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK RI diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau, sidang dipimpin hakim Lilin Herlina SH MH, digelar secara Video Conference dengan terdakwa Zulkifli AS alias Zul AS yang mengikuti sidang terpisah dari ruangan Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (22/7-2021).

Selain tuntutan pidana 5 tahun penjara dialamatkan kepada terdakwa Zul AS, pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan juga dijatuhkan kepada Zul AS.

Sementara itu, Jaksa KPK RI juga menuntut terdakwa Zul AS untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.848.427.906.

Menurut JPU KPK dalam tuntutannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Tidak hanya itu saja, JPU KPK RI dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zul AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana.

Dalam perkara suap terdakwa Zul AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara dugaan gratifikasi, terdakwa Zul AS juga disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zul AS diseret ke persidangan pertama kali pada awal bulan April 2021 lalu adalah  dalam perkara dugaan suap berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) yang diberikannya kepada pegawai Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Selain diduga memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga juta seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra, sebagaimana dikutip dirganusantara.com, Jumat (23/7-2021).

Relawan Anti Korupsi Kota Dumai, Kurnia, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim lnvestigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Koordinator Daerah Kota Dumai yang terus memantau jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Walikota Dumai tersebut memberikan tanggapan atas tuntutan JPU KPK RI mengatakan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pejabat di Kota Dumai.

“Tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU KPK RI ditambah dengan harus membayar uang pengganti kerugian negara hampir 4 milyar dan jika itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun menjadi pelajaran dan efek jera bagi pejabat-pejabat di Kota Dumai,” tutur Kurnia.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Zul AS jelas Kurnia, ada nama sejumlah pejabat penting yang tercantum dalam salinan dan barang bukti surat dakwaan JPU KPK RI dan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

“Dari pantauan kita, ada beberapa pejabat eksekutif yang jadi saksi perkara korupsi Zul AS. Selain itu ada juga pejabat legislatif (anggota DPRD Dumai) yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi”, ungkap Kurnia dengan menyebut akan terus memantau proses sidanga Zul AS dengan perkara nomor 15/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr sampai dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)”.

Penulis : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *