Polres Taput Ringkus Pelaku Pembobol Toko Ponsel Dari Kota Siantar

HUKRIM, RIAU, TAPUT1571 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dari toko Jual beli HP (Hand Phone ) Maulana, Jalan DI Panjaitan,Tarutung, Tapanuli Utara.

Pelaku yang berinisial JH ( 34 ), warga Desa Simasom,Kecamatan Pahae Julu,Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus tim Opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, ( 12/4/2024 ).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui  Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing.

Saat tersangka JH ditangkap, barang bukti yang ditemukan tim dari tangannya, yaitu 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256,  REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT  VIVO Y021t 4/64 dan Uang tunai sebesar  Rp 197.000 ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).

Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel merek “Maulana”, yang bernama Serena Aprita Kartini ( 24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi,  lalu identitas tersangka terdeteksi. Setelah posisi tersangka di temukan di Kota Siantar, Polres Taputpun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka.  Akhirnya tersangkapun di temukan di Loket Bus INTRA Kota Siantar.

Setelah tersangka dan BB ditemukan,  lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar . Keterangan yang di peroleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, 12/4/2024 sekira pukul . Dijelaskan secara rinci, tersangka masuknya memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk kedalam toko, tersangka pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka JH mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.600.000 untuk biaya ke Siantar.

Tersangka ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak dikenal oleh orang lain dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian,  terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Atas perbuatanya, tersangka JH dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terang Kasi Humas Polres Taput.

Editor: T.Sitompul.

Sumber: Kasi Humas Polres Taput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *