Rencana Pembangunan GOR Dumai Sudah Serap Tiga Kali Anggaran

DUMAI, HUKRIM, RIAU23 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Semenjak pemerintah Kota Dumai menggulirkan rencana pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di wilayah Jalan Arifin Ahmad/Jalan Raya Dumai-Pakning Kota Dumai, ternyata sudah tiga kali anggaran pemerintah terserap di dalamnya.

Setelah wacana dan menjadi rencana akan membangun gelanggang olah raga tahun 2016 silam, Pemko Dumai melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu, yang pertama Dinas PU telah menggelontorkan dana sebesar Rp 560 juta lebih.

Dana ini sebagaimana data diperoleh media ini, diperuntukkan pihak PU sebagai dana perencanaan fisik GOR atau penyusunan Detail Engineering Design (DED) GOR sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penganggaran biaya proyek.

Sementara itu, usai penyusunan DED GOR klir, Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya pun kembali menggelontorkan anggaran dari APBD Perubahan Pemko Dumai tahun anggaran 2016 sebesar Rp 950 juta.

Sebagaimana diketahui, anggaran sebesar Rp 950 juta ini disebut untuk pematangan lahan GOR dimaksud. Namun bagaimana bentuk pematangan lahan gelanggang olah raga yang menyerap anggaran hampir 1 miliar rupiah ini, awak media ini belum mendapat penjelasan dari pihak PUPR Dumai.

Sehingga jumlah anggaran yang terserap hanya penyusunan DED hingga pemetaan lahan GOR sudah tergelontor hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Kemudian anggaran kembali bergulir pada tahap I pembangunan GOR tersebut yakni anggaran pembangunan tembok beton GOR.

Tembok dibangun mengelilingi luas lapangan GOR sekitar 4 hektar yakni menelan anggaran sebesar Rp 4.739.246.000,- dana ini bersumber dari Bantuan Keuangan APBN tahun anggaran 2017 lalu.

Tembok beton GOR ini sudah selesai dibangun keliling lapangan GOR pada sisi samping kiri, kanan dan belakang oleh kontraktor pelaksana PT Laras Surya Mandiri dengan Konsultan pengawas PT Jack Consultant sekitar akhir tahun 2017 lalu.

Namun sekitar awal tahun 2018 lalu, terdapat bagian tembok sebelah kanan mengalami kerusakan fatal yakni tembok tersebut roboh alias tumbang.

Pantauan awak media ini di lapangan, ditemui fakta yang tidak terbantahkan bahwa penimbunan tanah di hamparan lapangan GOR diketahui tidak sesuai kontrak yakni seharusnya ketebalan tanah timbun harus satu meter pada batas balok tembok.

Temuan lain juga dipantau Crew wartawan media ini dalam pembangunan tembok GOR maupun pemetaan lahan tersebut, dimana pemetaan lahan dan pembangunan tembok terindikasi tidak sesuai kontrak sebagaimana data diperoleh awak media ini.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *