BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi Bernilai Rp 3 Miliar

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad Fauzi, Kamis (22/3/2019), melakukan ekspos hasil tegahan/penindakan Satwa langka dilindungi.

Setidaknya dua (2) ekor anak satwa Primata jenis Owa Ungko dan 38 ekor burung Cendrawasih termasuk burung Kaka tua Raja hitam dan Rangkong bernilai tinggi berhasil diamankan petugas BC Dumai yang rencananya diseludpkan ke Malaysia.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad Fauzi, dalam eksposya mengatakan bahwa terhadap penindakan hewan langka dilindungi tersebut merupakan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

Dimana informasi tersebut saat itu akan ada kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi dibawa dari lampung rencananya lewat jalur kapal RoRo Dumai hingga tujuan Malaysia.

Atas informasi yang diperoleh pihaknya (BC), kata Fuad Fauzi, seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) BC pun melakukan koordinasi dengan POM AL untuk melakukan penindakan bersama atas informasi kegiatan Penindakan penyeludupan satwa dimaksud.

Maka sekitar pukul 11 00 wib ungkap Kakan BC, tim BC bersama POM AL menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan dan menggagalkan satwa dilindungi yang rencananya diseludupkan.

Kata Fuad Fauzi, satwa langka tersebut diangkut dari Lampaung ke pelabuhan RoRo Bandar Sri Junjungan Dumai dengan dua unit mobil, diantaranya mobil merek Suzuki APV B 1471 WKO dan mobil Toyota Avanza BE 1080 EP bersama 4 orang pelaku bersamaan membawa satwa tersebut.

Kedua mini bus pengangkut 2 ekor Primata jenis Owa Ungko dan 38 ekor burung Cendrawasih dan burung Kaka tua raja hitam dan rangkong dilindungi ini diamankan petugas saat mobil tersebut antrian menyeberang dari pelabuhan kapal RoRo Dumai tujuan Pulau Rupat Bengkalis yang rencananya dari Pulau Rupat akan diseludpkan ke Malaysia naik Speedboat.

Menurut Fuad Fauzi, nilai immaterial kerugian negara atas barang satwa yang dilindungi hendak diseludpkan tersebut diperkirakan sekitar Rp 3 miliar dimana akibatnya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku ini kata kakan BC Dumai pelaku diduga melanggar pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo pasal 102A UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006.

Dan usai proses penelitian dilakukan, Fuad Fauzi menyebut perihal kasus tersebut hingga satwa yang diamankan akan dilimpahkan ke BKSDA Wilayah Riau di Pekanbaru.

Pihak BKSDA wilayah Riau yang turut hadir dalam ekspos tersebut kepada awak media ini mengatakan satwa yang diamankan akan dibawa kenserpasi di Pekanbaru Riau. Kemudian setelah dicek kondisi satwa tersebut akan dilepas ke alamnya.

Terkait tempat proses meja hijau terhadap tersangka kasus pidana melanggar UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut apakah dilakukan di Pengadilan Pekanbaru atau Pengadilan Negeri Dumai, pihak BKSDA menyebut belum dapat memastikan.

Ekspos hasil penindakan satwa ini juga disaksikan beberapa antar lintas instansi diantaranya Kapolres Dumai, Lanal Dumai, Dandim 0320, Karantina, KPKLN dan BKSD Wilayah Riau di ekspos sejumlah media portal.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *