Terkuak “Rangkaian Kebohongan” Maria Panggabean

HUKRIM, RIAU, SUMUT44 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Terkuak dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang warga Desa Pancur Napitu, bernama Maria Panggabean dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

Terkuaknya “rangkaian kebohongan” yang dilakukan Maria Panggabean, diperkuat dengan  2 (dua) alat bukti akurat yang diterima tim Wartapenariau.com dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (23/5/2023).

Dimana 2 (dua) alat bukti yang diterima tim Wartapenariau.com, yaitu Kartu Keluarga No. 1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga: Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati dan Kartu Keluarga No. 1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen Sitompul.

Di dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Begitu juga di dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen Sitompul (anaknya Maria Panggabean) ditulis sebagai ayahnya Togu Sitompul, seakan-akan benar Maria Panggabean melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul, padahal Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul.

Terkait hal tersebut, Togu Sitompul telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sitompul, Selasa (23/5/2023), bertempat di salah satu rumah makan di Kecamatan Siatas Barita, Tananuli Utara, guna meminta pendapat  atau saran dari para tokoh masyarakat di Desa Sitompul agar kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Pasalnya, kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen Sitompul berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik Togu Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik Togu Sitompul) kepada Togu Sitompul. “Benar, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini. Ada 2 goni durian yang dibawa mereka dari samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit kepada media ini,Jumat 26/5/2023).

Selain itu, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen Sitompul dan Tonni Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan Togu Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul.

Menanggapi hal tersebut,Togu Sitompul, meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan tindakan hukum terhadap Maria Panggabean dan Iyen Sitompul, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data Kependudukan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) No. 1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

“Kita minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tananuli Utara untuk melakukan tindakan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengurusan KK atas nama Maria Panggabean, apakah benar Maria Panggabean status perkawinannya cerai mati,” tegas Togu Sitompul kepada media ini,Sabtu (17/5/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk  melakukan proses hukum, pemeriksaan terhadap Kartu Keluarga (KK) No. 1202022108180XXX atas nama Iyen Sitompul. “Kenapa dalam Kartu Keluarga atas nama Iyen Sitompul tertulis nama Togu Sitompul sebagai ayah?. Sementara, Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul. Hal itu merupakan rangkaian kebohongan dan diduga tindak pidana melakukan pemalsuan data kependudukan, karena Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul,”ungkap Togu Sitompul.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Tapanuli Utara,Asnah Rosleli Sinaga, S.H, ketika dikonfirmasi via WhstsApp, Kamis (25/5/2023), mengatakan,”Kita tunggu saja proses hukumnya,”tulis Asnah Rosleli Sinaga.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, bernama Iyen Sitompul, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen Sitompul dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul bernama Togu Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 23 Mei 2023, pasalnya, Iyen Sitompul bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian kebohongan kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

Editor: Warta Pena Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *