DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Rawang Makmur, RT. 007, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (27/5/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial HD (23) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur.
“HD (23) sebelumnya terlihat oleh warga sekitar sedang berjalan kaki menuju kawasan perkebunan korban dengan membawa egrek sawit saat tengah malam. Sementara korban mendapati kebunnya dalam keadaan terdapat pelepah yang baru dijatuhkan, dan terlihat ada jalan setapak yang baru. Saat diikuti oleh korban, jalan yang terbentang sejauh ±100 meter terdapat tumpukan
buah kelapa sawit sebanyak dua tumpukan. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek Bukit Kapur, Senin (29/5/2023).
Adapun modus operandi HD (23), lanjut Kapolsek Bukit Kapur, HD (23) melakukan pencurian buah kelapa sawit pada saat malam hari dan pemilik kebun sawit tidak berada di kebun.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD (23) akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan Ke 4e Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.
Editor: Warta Pena Riau