Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan warga Jalan Melati, RT. 009, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, menjelaskan dalam kasus yang berhasil diungkap pada Jumat (26/5/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial EP (25) warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.

“EP (25) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta keranjang, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) bilah parang dan buah kelapa sawit hasil curian dengan berat mencapai +/- 1.300 kilogram,” jelas Kapolsek Sumgai Sembilan, Minggu (28/5/2023).

Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sedang melakukan patroli kemudian menerima laporan telah diamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Melati, RT. 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

“Selanjutnya EP (25) dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.600.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP (25) akan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

Editor: Warta Pena Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *