Tambang Galian C Marak Beroperasi Di Dua Kecamatan Diduga Tidak Miliki Izin

HUKRIM, RIAU, SOSIAL21 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kegiatan pertambangan “material pasir dan tanah galian golongan C” di wilayah hukum Sungai Lobura, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namorambe, persis di Pantai Sura, ditemukan diduga kuat tidak memiliki izin resmi, Sabtu (03/10/2020).

Pantauan dilapangan, setiap hari air sungai Lobura tersebut menjadi keruh, akibat aktivitas galian C dihulu sungai dan masyarakat khawatir dan was-was akan berakibat terhadap bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu-waktu dapat berubah karena aktivitas galian C dilokasi baik disaluran sungai dan sepanjang sempadan sungai.

Lalu lalang unit Dump Truck tampak bebas dengan muatan penuh yang melintasi Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Namorambe seakan tak ada hambatan bagi oknum pengusaha galian C itu, sebab akses jalan yang digunakan tiap hari melintasi pemukiman masyarakat dengan mengangkut material pasir dan tanah urugan, akibatnya jalan menjadi terganggu berdebu dan macet, ditambah lagi kapasitas muatan bertonase lebih yang sewaktu-waktu berakibat pada rusaknya jalan dan tentu pemeliharaan jalanpun akan terabaikan.

Daerah aliran sungai (DAS) tersebut diduga menjadi objek manipulasi oknum pengusaha “nakal” dan beroperasi setiap hari eakan terkesan “kebal hukum”.

Pemilik tambang galian C tersebut yang disebut-sebut berinisial Daud Sinuhaji membenarkan bahwa galian C itu adalah miliknya yang berada di dua lokasi, namun saat ini ia tak lagi menangani secara langsung dan hanya menerima bagi hasil Bahkan ia mengatakan bahwa galian C itu telah diserahkan kepada yang disebut bernama Nuel.

“Iya itu punyaku, tapi sudah kuserahan sama orang itu semua, kepada Nuel capek aku,”pungkasnya kepada wartapenariau.com, Sabtu (03/10/2020).

Selain itu, ada lagi lokasi galian C miliknya yang berada di Desa Durin Tongkal, Kecamatan Pancur Batu, terpantau 1 unit alat berat exavator sedang beroperasi dan lokasi ini sedikit tertutup karena masuk ke suatu gang perkampungan yang berjarak 400 meter dari jalan utama masyarakat.

Ketika disinggung terkait perizinan galian C miliknya, Daud Sinuhaji berkilah bahwa ia tidak lagi mengurusi galian C itu, dan semua sudah diserahkan kepada yang disebutnya bernama Nuel dan ia mengatakan ada 2 alat berat yang beroperasi dan ia perkirakan ada 30 dump truk mengeluarkan pasir atau tanah urugan setiap harinya.

“Iya kami dapat kira-kira 30 truk satu hari, karena banyak saingan jadi berkurang hasil,”ujarnya via selulernya.

Untuk diketahui, jika mengacu pada Undang-Undang  nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium, Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.

Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit, kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urugan, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urugan, selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Selanjutnya, jika mengacu pada aturan, revitalisasi eks galian C diargasunya bila dilihat dari undang-undang tersebut termasuk dalam kategori pertambangan batuan.

Selain IUP pengelola wajib mematuhi ketentuan UU Nnomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Mengutip ketentuan pidana jika melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk diketahui penggalian sewajarnya dilakukan sedalam 1 meter dan ketika banjir sungai, lubang galian itu akan tertutup kembali (ada keseimbangan antara volume pengambilan dan pengendapan), dan perlu dilakukan penghijauan (riparian strip) sekitar bantaran dan tebing sungai, untuk menjaga ekosistem alam agar tetap terjaga.

Penulis : Boni T.Manulang

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *