Sidang Perkara Limbah B3 Yang Berasal Dari Perusahaan CPO Di Dumai

HUKRIM, RIAU, SIAK47 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara limbah B3 yang diduga berasal dari Perusahaan CPO di Kota Dumai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (5/4/2022), sebagai penggugat, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara.

Sidang dengan agenda memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum tergugat PT.Echo Oils, dimana pada sidang sebelumnya, surat kuasa tidak lengkap.

Pada pemeriksaan surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa Direktur PT.Echo Oils sesuai akte pendirian dan perubahan, Ketua Majelis Hakim, Christo Evert Natanael Sitorus S.H Mhum, didampingi  hakim anggota, Mega Mahardika SH dan Dewi Hesti Indra S.H M.H mempertanyakan kepada penerima kuasa, perihal lampiran  paspor Direktur perusahaan Echo Oils yang warga Negara India sedang berkedudukan di Indonesia, ketika memberi surat kuasa kepada kuasa hukum.

Selain paspor warga Negara India yang harus di lampirkan, Hakim  juga menyampaikan kepada penerima kuasa agar melampirkan visa warga Negara India, yang diberikan oleh Imigrasi di Indonesia.Untuk sidang selanjutkan ke 2 item kekurangan itu harus di bawa dan ditunjukkan kepada Hakim.

4 perusahaan yang digugat, 3 perusahaan diantaranya berdasarkan penelusuran data adalah perusahaan CPO penghasil Limbah B3 diantaranya, PT.Sari Dumai Sejati (SDS), PT.Pacific Indopalm Industries (PII), PT.Aditya Seraya Korita, sedangkan 1 perusahaan lagi adalah perusahaan pengolah limbah B3 dan penampung limbah B3, yaitu PT Echo Oils Jaya Indonesia.

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 01 Maret 2022, dengan nomor: 12/Pdt.G/LH/PN Siak.

Pada petitumnya, pemohon Yayasan Wahana Sinergi Nusantara meminta hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan diatas objek sengketa, meskipun perkara aquo belum berkekuatan hukum tetap (bht).

Selain 4 perusahaan diatas sebagai tergugat, turut tergugat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Gugatan ini diduga terkait pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya.

Pantauan di PN Siak, selain kuasa hukum tergugat dari ke 4 perusahaan, tampak hadir di ruang sidang, ikut tergugat Kementerian LHK RI dan unsur Gakkum KLHK.

Selain itu, Humas PT.SDS Camero terlihat serius mengikuti persidangan. Sidang kembali digelar, Selasa (12/4/2022).***(rh/Ts).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *