Panglima GPM-RIAU: “Perbuatan Melawan Hukum Di Provinsi Riau Masih Dibiarkan”

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Para pelaku alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas Minas (HPT Minas) seluas 6.170 hektar di kawasan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau masih bebas aktivitasnya tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

Menurut Panglima Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPM-RIAU), Zoelfhami, sampai saat ini para pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 6.170 hektar di atas kawasan  hutan di Desa Kota Garo belum “tidak tersentuh hukum”.

“Perbuatan melawan hukum ini terkesan “dibiarkan” oleh oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau ini,”ungkap Zoelfhami kepada Wartapenariau.com.

Padahal menurut Zoelfhami, para pelaku alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

‘Seperti Edi,Jamal, Ati, Lai, Acin, Hansen, P. Sihombing, Asiong, Amir, Heri, Yatino, Bunsiong, Taslim, Jefri, Rasit, Hj. Sitorus, Badar Ali, Aneu botak, Laimin dan Ilung. Mereka diduga bebas melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung seluas 6.170 di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim tanpa izin dari Kementerian LHK RI,”beber Zoelfahmi.

Begitu juga di Kabupaten Kampar Kiri, salah seorang warga Sumatera Utara bernama Abeng diduga bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan seluas 1400 hektar non prosedural di wilayah Desa Sei Minai Jaya, Km 72 dan di Tunas Rampun, Km 83,Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

Perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Abeng di kawasan hutan

Keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Kendati oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan itu non prosedural,namun oknum petugas melakukan “pembiaran” terhadap dugaan perbuatan tindak pidana itu terjadi di dalam kawasan hutan,”ungkap salah seorang masyarakat bernama Eddi Tarigan kepada Wartapenariau.com.

Kabupaten Siak

Selain itu, Koperasi Air Kehidupan (KOP-AK) dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan seluas 4000 hektar di wilayah hukum Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis, yang dipimpin Kasat Polhut Dinas LHK Provinsi Riau yang melibatkan dari PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara, personel Ditreskrimsus Polda Riau,PPNS Dinas LHK Provinsi Riau,Kanwil BPN Riau,TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.

Hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim, lahan koperasi air kehidupan diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas 4000 hektar dan belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.

Kabupaten Teluk Kuantan Singingi

Acong, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan, diduga mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar non prosedural di Desa Serosah, Hulu Kuantan, Kabupaten Teluk Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Anehnya,kendati berdasarkan titik koordinat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Acong seluas 100 hektar berada dalam kawasan HPT, namun pihak BPN Teluk Kuantan diduga telah menerbitkan sertipikat di dalam kawasan HPT tersebut secara non prosedural.

Acong,ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawitnya seluas 100 hektar tersebut telah memiliki sertipikat yang diterbitkan BPN.

“Yah benar, kalau dikumpul-kumpul semua dengan punya keluarga paling luasnya 100 hektar, karena lahan kita itu sudah lama diterbitkan sertipikat oleh pihak BPN,”ungkap Acong kepada Wartapenariau.com.

Hasil investigasi tim Wartapenariau.com di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Wartapenariau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Acong berada di dalam kawasan HPT Desa Serosah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Di wilayah Kota Dumai

Aktivitas Sucipto Andra,Johan Ayong dan Suyono dilapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta,pasalnya, Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK,lahan gambut dan konservasi non prosedural di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kegiatan Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono di dalam kawasan hutan non prosedural sudah kita laporkan kepada Menkopolhukam RI dan juga kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup dan Kehutanan di Jakarta, karena kasus ini merupakan “perbuatan melawan hukum”, diduga terlibat oknum Camat dan oknum Lurah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan itu,”ungkap JK.Situmeang kepada Wartapenariau.com,Sabtu (2/1/2021).

Dikatakan JK.Situmeang, alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

“Ada tiga status kawasan hutan diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai,antara lain: Kawasan hutan HPK, lahan gambut dan konservasi. Sucipto Andra membangun ruko dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ucap JK.Situmeang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod kepada Wartapenariau.com.

Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya nomor: 0812674448xxxx mengatakan,”Bukan hanya saya yang melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Sucipto Andra, warga Kota Dumai diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan seluas 700 hektar non prosedural di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, kota Dumai, Provinsi Riau.

Suyono, warga Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK, lahan gambut dan konservasi seluas 300 hektar di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Begitu juga Johan Ayong diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 100 hektar di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai tanpa izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Samuel,S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, yaitu kawasan hutan konservasi,HPK dan gambut.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan sawit,”tegas Samuel kepada Wartapenariau.com.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan HPK,Konservasi dan lahan gambut. Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman kepada Wartapenariau.com.

Penulis: Kriston

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *