Oknum Petugas BPN Siak “Kongkalikong” Dalam Melakukan Pengukuran Tanah Warga Terdampak Jalan Tol

HUKRIM, RIAU, SIAK27 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Oknum petugas kantor Pertanahan Kabupaten Siak “kongkalikong” dalam melakukan pengukuran terhadap tanah warga terdampak jalan tol di lingkungan RT/RW 003/002 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Kenapa pada saat petugas BPN Siak turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap lahan kami tidak pernah melibatkan saksi sempadan tanah, perangkap kelurahan, ketua RT atau RW. Kuat dugaan oknum petugas BPN Siak “kongkalikong” dalam melakukan pengukuran terhadap bidang tanah kami itu, karena saudara Udin Panjaitan menerima ganti kerugian tanah seluas 809, 56 dengan nilai Rp 180 juta rupiah,”ungkap Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com, Senin (13/1/2020). Dia berharap agar kasus ganti kerugian salah bayar tersebut diberitakan di media online.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekanbaru-Kampar dan Siak, Jimmy, As, saat dikonfirmasi Senin (13/1/2020), mengatakan bahwa sampai dengan ganti rugi sudah ada tahapan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana pengadaan tanah (P2T). Dimana kegiatan pengukuran dilakukan oleh BPN Siak, lalu kemudian satgas yuridis P2T meneliti keabsahan alas hak. “Hasilnya adalah daftar nominatif. P2T lalu memerintahkan PPK untuk melaksanakan ganti rugi,”pesan Jimmy, As kepada wartapenariau.com.

Dijelaskannya bahwa sesuai Undang-undang nomor: 2 tahun  2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 41 ayat 4 dan 5 sbb: Pihak yang berhak menerima ganti kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan. (5) Tuntutan pihak lain atas objek pengadaan tanah yang telah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang berhak menerimanya ganti kerugian.

Petugas BPN Kabupaten Siak, Damaskus, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Senin (13/1/2020), menyarankan agar pihak yang dirugikan dalam kasus ini menyurati secara institusional. “Disurati saja, biar secara institusional,”pesan Damaskus kepada wartapenariau.com via WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, petugas pengukuran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) Pekanbaru-Dumai, Adi Harianja mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012, seluruh  pelaksana kegiatan di lapangan adalah BPN Kabupaten Siak. “Kemen PUPR RI hanya melakukan pembayaran ganti kerugian tanah warga,”pesan Adi Harianja menjawab pertanyaan wartapenariau.com, Senin (13/1/2020).

Ketika ditanya, apakah petugas pengukuran Kemen PUPR RI ikut melakukan pengukuran di lapangan terhadap lahan Karimun Sitorus tersebut?  “Kami dari Kemen PUPR ikut pak. Peta yang diterbitkan oleh BPN atas nama Uden segitiga, hasil ukur PT HKI dan Jalembang Sitorus segi empat, yang kuat atas legalitas yang hasil ukur BPN Siak,”terang Adi Harianja.

Keterangan saksi sempadan tanah Karimun Sitorus

Saksi sempadan tanah Karimun Sitorus bernama Lorensius Manik menyatakan bahwa tanahnya tidak pernah bersempadan dengan tanah Udin Panjaitan. “Tanah saya itu bersempadan dengan tanahnya Karimun Sitorus, Menipar Marpaung dan Pantun Marpaung,”ujar Lorensius.

Begitu juga isteri Meningar Marpaung saksi sempadan tanah mengatakan,”Itu bukan tanahnya Udin Panjaitan. Itu tanahnya milik Karimun Sitorus, karena dulu saya pernah membuat tiga petak kolam ikan di tanah pak Karimun Sitorus itu. Tanah itu saya pinjam pakai dulu dari pak almarhum Karimun Sitorus,”terang isteri Meningar kepada Lurah Kandis Kota, Wendy Mas Rizal pada saat turun ke lapangan melakukan investigasi bersama Kasipem Kelurahan, Mustap dan Kasipem Kecamatan, Nando Lumban Raja. Tetapi pada saat itu, Udin Panjaitan tidak ikut turun ke lapangan untuk menunjukkan sempadan tanahnya terdampak jalan tol tersebut.

Dari hasil investigasi wartapenariau.com di lapangan bahwa lahan dengan luas 809,56 meter secara administrasi milik almarhum Karimun Sitorus sudah diganti rugi kepada warga lainnya atas nama Udin Panjaitan. Hal ini diketahui setelah Bambang selaku pelaksana PT HKI mengirimkan peta bidang pelepasan lahan jalan tol kepada Jalembang Sitorus.

“Yang bertanggung jawab adalah PUPR dan PPK, karena pelepasan dengan pembayaran berawal dari mereka. Dari PUPR dan PPK lah kemudian pembayaran ditunaikan. Untuk kasus ini sebaiknya warga dalam hal ini Pak Jalembang Sitorus melaporkan kepada Lurah setempat untuk menyikapi,”saran Bambang kepada Jalembang Sitorus.

Jalembang Sitorus sangat berharap kepada wartapenariau.com untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor: 40 tahun 1999 dan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadan tanah untuk kepentingan umum.

“Mohon pak pemred untuk ikut turun ke TKP, karena sampai saat ini belum ada ganti rugi tanah saya terdampak jalan tol itu dari pihak yang berkompoten, padahal tanah saya memiliki SKGR  yang ditandatangani  oleh Kepala Desa dan Camat Kandis,”ucap Jalembang kepada wartapenariau.com, Sabtu (4/1/2020).

Menurutnya,  akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarga Jalembang Siorus merasa dirugikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

“Sekira 15  batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan tol, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada  pak Bambang sebagai Manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan  kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah subkontraktor,”ujar Jalembang***(Kriston)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *