Warga Tanjung Palas Dilapor Ke Polres Dumai Dugaan Pemalsuan Surat

DUMAI, HUKRIM, RIAU146 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Maret 2020, Rudi Bambang melaporkan dugaan pemalsuan surat  ke Polres Dumai. Informasi yang berhasil dihimpun wartapenariau.com menyebutkan, bahwa penyidik  Polres Dumai telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang warga Sri Pulau untuk diminta keterangannya.

Juru ukur di kantor Kelurahan Tanjung Palas, Zulkifli, ketika dikonfirmasi mengatakan,”Lahan yang disebut milik almarhum Japatar Silaban dan Tan Min berada dalam kawasan Kelurahan Tanjung Palas,Kecamatan Dumai Timur, sesuai dengan peta lokasi lahan tersebut, karena saya sudah turun langsung ke lokasi lahan ini,”kata Zulkifli.

Sesuai dengan keterangan dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berkantor di Bukit Jin Kota Dumai, Nurzaman mengatakan, bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan Kelurahan Tanjung Palas sesuai peta atau Data dan bukan wilayah Kelurahan Gurun Panjang.

Dikatakannya jika ada yang mengeluarkan surat yang tidak sesuai dengan aturan apalagi lahan itu di dalam kawasan hutan, tentu akan berhadapan dengan hukum. “Dan tolong pak dilaporkan ke BKSDA mau siapapun dia akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum,”tegas Nurzaman kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya,Kamis (24/9/2020).

Lurah Gurun Panjang, Riswan, ketika dikonfimasi via telepon genggamnya, apakah letak lahan almarhum Japatar Silaban dan Tan Min terletak di wilayah Gurun Panjang. Dijawab Lurah Gurun Panjang: “Mungkin dulu itu wilayah Gurun Panjang. Ketika ditanya siapa petugas Kelurahan yang melakukan pengukuran terhadap tanah Japatar Silaban dan  lahan Tan Min tersebut? Dijawab Lurah Gurun Panjang, “Anak buah saya bernama Alizar.

Diakhir perbincangan Lurah Gurun Panjang dengan wartawan wartapenariau.com mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum.

Penulis : JK.Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *