Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Disebuah Kafe

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Aparat Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disebuah Kafé yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (28/09/2022).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur, AKP Rainly Labolaang, S.I.K kepada rekan media menjelaskan, TY Alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat usai melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (26/09/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Senin (26/09/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah Kafé yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas kehilangan 2 (dua) unit Speaker 15 Inchi warna Hitam, 1 (satu) unit Kulkas Dua Pintu merk Aqua, 1 (satu) set Amplifaer merk Pewie warna Hitam, 1 (satu) unit Proyektor, 1 (satu) unit Remote Karauke warna Hitam, 2 (dua) buah Microphone merk Shure, 1 (satu) unit kompor Gas, 1 (satu) buah tabung Gas 5 Kg warna merah jambu dan 1 (satu) buah tabung Gas 3 Kg warna hijau,” jelas Kapolsek Dumai Timur, Kamis (29/09/2022).

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, bersama TY Alias YN (42) turut diamankan seluruh barang bukti (BB) yang telah hilang ataupun dicuri dari sebuah café yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Yang mana menurut TY Alias YN (42) selaku Isteri Siri korban, dirinya melakukan pencurian tersebut dikarenakan merasa bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh TY Alias YN (42) menggunakan uangnya pribadi TY Alias YN (42) hasil menggadaikan sepeda motornya.

Namun, akibat hubungan TY Alias YN (42) dengan korban sudah tidak harmonis lagi, TY Alias YN (42) hendak meminta kembali barang-barang yang sudah dibelinya menggunakan uang pribadi TY Alias YN (42), akan tetapi korban tidak mau memberikan ataupun menyerahkannya sehingga muncul niat TY Alias YN (42) untuk mengambilnya dengan caranya sendiri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TY Alias YN (42) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.

Editor:Agustina,S.Pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *