Polres Bengkalis Tangkap 3 Orang Warga Pelaku Tindak Pidana

BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Polres Bengkalis menahan tiga orang warga Dusun Rambai Jaya  Desa Lubuk Gaung  Kecamatan Siak Kecil sebagai tersangka dalam kasus kayu olahan campuran yang diduga terkait ilegal longging.

Penetapan tersangka beserta barang bukti setelah adanya laporan masyarakat bahwa adanya penebangan dan pengolahan kayu tidak berizin.

Dan pihak kepolisian turun ke lokasi yang disangkakan untuk melakukan penyidikan dan memastikan kayu yang ditangkap pada Selasa  (29/9/2020) pukul 15. 30 Wib lalu, sebanyak 500  buah kayu olahan  bermacam jenis adalah hasil perambahan hutan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan. S.I.K, MT, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K, pada konferensi pers di Mapolres Bengkalis,Jum’at (9/10/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi ahli serta turun ke lokasi, maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Pada konferensi pers, tiga tersangka turut dihadiri, yakni Bambang Purmomo sebagai pengangkut dan merakait dalam Sungai, Ali Akbar alias (Along) sebagai pembantu penebang kayu dan Syafrizal Bin Syaring sebagai pengangkut kayu olahan dari hutan ke Bedeng.

Sebanyak 500 keping kayu olahan berbagai jenis beserta 5 unit sepeda serta 2 unit mesin Chaisaw /di gunakan untuk memotong/ mengolah bahan kayu hasil ilegal longging di TKP.  Pemotong kayu turut dihadirkan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan diduga ilegal logging, di mana balok kayu tim diangkut dengan lima buah sepeda menuju bedeng di kawasan hutan produksi (HOT) Dusun Rambai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil.

Setelah dipastikan kayu yang ditebang pada lokasi hutan yang tidak ada surat izin, maka menguatkan dugaan kalau kegiatan itu ilegal logging. Fakta ini diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini masih terus didalami pihaknya guna memastikan lebih jauh peranan para tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang dan sudah ditahan. Kasus ini masih terus kita dalami,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ilegal logging tersebut akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 83 ayat(1) huruf A, b jo Pasal 98 ayat 1 Undang – undang nomor. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima), tahun dan minimal 1 (satu) tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2,5.M (dua setengah miliar rupiah).”jelasya.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *