Mahkamah Agung RI Menolak Permohonan PK Dari Pemohon Devina

DUMAI, HUKRIM, RIAU32 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Senin (12/4/2021), Pengadilan Negeri  Dumai Kelas IA melaksanakan eksekusi kebun sawit dan bangunan rumah papan di wilayah Kelurahan Guntung,Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Lahan sawit yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Dumai seluas kurang lebih 18 hektar milik Abdul Muluk, terletak di lingkungan RT.03, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pengamatan tim Wartapenariau.com  di lokasi eksekusi, pelaksanaan eksekusi lahan milik Abdul Muluk, tampak aman, namun, walaupun pelaksanaan eksekusi aman dan terkendali, Kabag Ops Polres Dumai, Kompol  Suparman, Kapolsek Medang Kampai, AKP Saudi, sejumlah personil kepolisian Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai, tampak berjaga-jaga mengawal jalannya eksekusi.

Advokat, Mangaratua Tampubolon, S,H (kuasa hukum Abdul Muluk), saat diwawancarai Wartapenariau.com di TKP, Senin (12/4/2021) menjelaskan, bahwa perkara nomor: 14/Pen.Pdt.G/2011/PN.Dum  telah dimenangkan oleh  penggugat, Abdul Muluk melawan Devina sebagai tergugat di Pengadilan Negeri  Dumai.

“Menyatakan penggugat Abdul Muluk adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak  penggugat Abdul Muluk atas perkara aquo; Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik tergugat Devina diatas tanah objek perkara aquo,”terang Mangaratua Tampubolon, S.H kepada Wartapenariau.com.

Selanjutnya, sidang pemeriksaan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan hingga putusan  PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimenangkan oleh penggugat, Abdul Muluk.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2138PK/Pdt/2021 tanggal 20 Mei 2021, yang amarnya sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Devina.

Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 303 PK/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015, yang amarnya sebagai berikut: Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Devina.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai kelas IA, Hendri  Tobing, S.H.M.H, pihak PN Dumai melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan rumah diatas tanah objek perkara tersebut.***(T.Sitompul).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *