SIAK,WARTAPENARIAU.com-Tempat penadah Crude Palm Oil (CPO) di KM. 85 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak bebas melakukan aktivitasnya setiap hari tanpa adanya hambatan, kendati salah seorang wartawan yang bertugas di kecamatan Kandis telah menginformasikan usaha ilegal tersebut kepada Kapolres Siak dan Kapolsek Kandis, via WhatsApp, Selasa (13 /4/2021).
Pengamatan tim Wartapenariau.com di lapangan, puluhan unit truk pengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Riau bebas masuk ke tempat penadah CPO tersebut untuk menjual sebagian CPO yang diangkutnya kepada pemilik tempat penampungan CPO tersebut.
Beberapa orang masyarakat di Kandis menduga, beraninya oknum pemilik tempat penadah CPO melakukan ativitas secara ilegal di Kecamatan Kandis, diduga akibat adanya “kerjasama terselubung antara pemilik tempat penampungan CPO dengan oknum aparat di daerah tersebut”. “Jika tidak, tidak mungkin tempat penampungan CPO Ilegal bisa bebas beroperasi,”ucap salah seorang warga kampung Kandis kepada wartawan media ini,saat berbincang bincang di salah satu kedai kopi di Kandis.***(tim)