PN Dumai Laksanakan Eksekusi Lahan Sawit Di Kelurahan Guntung

DUMAI, HUKRIM, RIAU79 Views

MA RI menolak permohonan PK Dari Pemohon PK, Devina

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Senin  (12/4/2021), melaksanakan eksekusi lahan sawit milik Abdul Muluk selaku pihak pemenang yang sebelumnya berperkara di Pengadilan.

Lahan sawit yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Dumai itu, berada di wilayah RT.03, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Sebelum melaksanakan eksekusi, Juru sita Pengadilan Negeri Dumai, Heri Dwi Putra yang didampingi Panitera R.Seno Seoharjono Santoso,S,H.M.H membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai,Hendri Tobing, S.H.M.H, tanggal 2 Maret 2021 nomor: 14/Pen.Pdt.G/2011/PN.Dum.

Sebagaimana diketahui, tanah objek sengketa yang dieksekusi Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 28 Maret  2011 lalu, menjadi lahan sengketa antara  Abdul Muluk, sebagai penggugat melawan Devina disebut sebagai tergugat.

Tanah objek sengketa  tersebut, ketika itu perkaranya bergulir ke PN Dumai sebagai gugatan perdata didaftarkan  oleh pengacaranya,  Mangaratua Tampubolon, S.H.

Semenjak perkara sengketa lahan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai, Abdul Muluk disebut sebagai penggugat menang (dikabulkan gugatannya) di Pengadilan Negeri Dumai.

Pada sidang pemeriksaan perkara itu ditingkat pertama di Pengadilan Negeri  Dumai, dengan putusan nomor: 14/Pen.Pdt.G/2011/PN.Dum tertanggal 17 Oktober 2011, menyatakan penggugat Abdul Muluk adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak  penggugat Abdul Muluk atas perkara aquo; Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik tergugat Devina diatas tanah objek perkara aquo.

Demikian sidang pemeriksaan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan hingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2138 K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut: Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Devina.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 303 PK/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015,yang amarnya sebagai berikut: Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Devina.

Menghukum pemohon peninjauan kembali/pemohon kasasi/pembanding/tergugat,Devina untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan  kembali ini sejumlah Rp. 2.500.000,00,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 2 Maret 2021, petugas PN Dumai melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan rumah diatas tanah objek perkara tersebut.

Pengamatan Wartapenariau.com  di lokasi eksekusi, pelaksanaan eksekusi objek lahan milik Abdul Muluk, tampak aman saja, namun, walaupun pelaksanaan eksekusi aman dan terkendali, Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Suparman, Kapolsek Medang Kampai, AKP Saudi, sejumlah personil kepolisian Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai, tampak berjaga-jaga mengawal jalannya eksekusi.

Diatas lahan objek eksekusi tersebut, tampak tanaman kelapa sawit  yang berbuah harus dieksekusi dengan menggunakan alat berat excavator.

Pelaksanaan eksekusi  kelapa sawit dimaksud, petugas PN Dumai bersama pengacara, Mangaratua Tampubolon, S.H dan Lurah Guntung,Jumadi tampak terus memantau dan mengawal jalannya eksekusi.

Selain Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai,Heri Dwi Putra,mantan Kepala Desa Tanjung Leban,Mahadar,Kepala Desa Tanjung Leban,Atim dan Sahata Simbolon juga memantau jalannya eksekusi tersebut.***(T.Sitompul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *