LCKI Akan Laporkan Aktivitas Rusli Rahim Alias Alai Ke Menteri LHK RI

DUMAI, HUKRIM, RIAU28 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bidang Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau telah melakukan investigasi di lahan perkebunan kelapa sawit milik Rusli Rahim alias Alai, yang berada di Jalan Parit Kitang, Rt.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai,Provinsi Riau, Jumat (23/7/2021). 

Menurut Bidang Investigasi LCKI Provinsi Riau, TP.Sitompul, berdasarkan letak dan posisi geografis, bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai seluas 200 hektar, terlihat dengan jelas terletak di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).

“Berdasarkan peta lampiran surat Keputusan Menteri Kehutanan pada lembar 0816, bahwa status perkebunan kelapa sawit Rusli Rahim alias Alai masih tetap status sebagai Kawasan Hutan,”ungkap TP.Sitompul kepada Wartapenariau.com, Jumat (23/7/2021).

Lebih lanjut TP.Sitompul mengungkapkan, setiap kegiatan pengurusan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan harus mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, namun faktanya pengelola kebun sawit milik Rusli Rahim Alai dalam tindak tanduknya telah mengola, mengerjakan, menguasai, dan merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Perbuatan Rusli Rahim alias Alai merupakan perbuatan melawan Hukum”. Rusli Rahim mengola dan atau merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, tentu aktivitas Rusli Rahim alias Acai akan kita laporkan ke Menteri LHK RI,”ungkap TP.Sitompul

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kepala UPT KPH Kota Dumai, Didit, ketika dikonfirmasi terkait alih fungsi kawasan hutan, Senin (19/7/2021), mengakui belum mengetahui lokasi perkebunan milik Rusli Rahim alias Alai, yang terletak di kawasan Parit Kitang, RT.08, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Kalau memang lahan perkebunan sawit milik Rusli Rahim itu berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) dengan luas kurang lebih 200 hektar, hal itu sudah pelanggaran berat ketika lahan tersebut dialihfungsikan tanpa ada izin kerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin lainnya dari pihak terkait,”tegas Didit.

Diungkapkan Didit, bahwa di Indonesia ada kurang lebih 1,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit beroperasi secara non prosedural, mungkin termasuk lahan perkebunan kelapa sawit milik Rusli Rahim alias Alai itu.

“Akan tetapi ketika warga masyarakat kecil mengola lahan 2 hektar sampai 5 hektar, masih dapat dimaafkan, tetapi jika sudah ratusan hektar, tentu harus memiliki izin resmi dari Pemerintah. Jika tidak ada izin, maka pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut dapat di denda sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi harus secara objektif pemeriksaannya, apa saja izin yang dimiliki Rusli Rahim. Intinya untuk penanganan kasus pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, harus ada keseriusan atau harus di back up oleh petinggi dari Pusat, karena para oknum pengusaha atau cukong perkebunan kelapa sawit tersebut sudah punya “jaringan orang kuat” di Jakarta,”ungkap Didit kepada Wartapenariau.com via telepon genggamnya.

Menanggapi hal tersebut, Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan di Jalan Parit Kitang, RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”pesan Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com via WhatsAppnya, Sabtu (17/7/2021).

Anehnya lagi, Rusli Rahim alias Alai mengatakan kurang sopan wartawan konfirmasi via telepon genggam terkait perizinan perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya itu,”Kalau untuk konfimasi, kenapa saudara tidak menemui kami, karena kurang sopan saudara konfirmasi melalui telepon,”kilah Rusli Rahim.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *