Oknum Lurah “Sekongkol Dengan Rusli Rahim Melakukan Perbuatan Melawan Hukum”

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan di Jalan Parit Kitang, RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”pesan Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com via WhatsAppnya, Sabtu (17/7/2021).

Anehnya lagi, Rusli Rahim alias Alai mengatakan kurang sopan wartawan konfirmasi via telepon genggam terkait perizinan perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya itu.

”Kalau untuk konfimasi, kenapa saudara tidak menemui kami, karena kurang sopan saudara konfirmasi melalui telepon,”kilah Rusli Rahim.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu,Samuel,S.H mengatakan,dalam surat Keputusan nomor : SK. 878/Menhut-II/2014, tanggal 29 September 2014 tentang kawasan Hutan Provinsi Riau, yang mana berdasarkan peta lampiran surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut pada lembar 0816, bahwa lahan perkebunan  kelapa sawit seluas 200 hektar,  yang dikelola Rusli Rahim alias Alai masih tetap status sebagai Kawasan Hutan.

Begitu juga dalam Surat Keputusan Nomor : SK. 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau, yang mana berdasarkan pada peta Lampiran surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut pada lembar 0816, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai masih tetap sebagai Kawasan Hutan.

Selain itu, di dalam Surat Keputusan Nomor : SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang mana berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut pada lembar 0816, bahwa  lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai masih tetap sebagai Kawasan Hutan.

“Berdasarkan hal tersebut,tentu pihak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan perizinan terhadap lahan perkebunan kelapa sawi Rusli Rahim alias Alai  adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,bukan pejabat Lurah. Jadi kalau benar Lurah yang menerbitkan surat tanah atau izin di lahan perkebunan kelapa sawit Rusli Rahim alias Alai, tentu patut diduga Rusli Rahim alias Alai sekongkol dengan oknum Lurah melakukan perbuatan melawan hukum,“ungkap  Samuel, SH kepada Wartapenariau.com , Sabtu (24/7/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *