ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Laporan Keluarga Sitompul, “Dipetieskan” oknum penyidik di Polres Rokan Hilir, karena hingga saat ini pelapor, Rensen Sihombing dan kawan-kawanya mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Rokan Hilir.
“Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan dugaan pengerusakan kebun sawit kami itu sudah kami laporkan ke Polres Rokan Hilir, pada tanggal 18 November 2024, dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024, tetapi kami tidak tahu sejauhmana langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir, karena SP2HP itu merupakan hak bagi pelapor,”ungkap Markus Sitompul kepada media ini, Selasa (14/04/2026)
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP.Putu Adi Juniwinata, Tr.K, S.I.K, M.Si, ketika dikonfirmasi media ini berulang kali via WhatsApp, Jumat (13/2/2026), terkait pengaduan tersebut, namun hingga saat ini masih memilih bungkam.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Eks anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu dan kawan-kawannya, diduga kuat melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman kelapa sawit warga miskin, yang terletak di wilayah RT.25/RW.11, Dusun Bourtrem, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir.
Guna menyelaraskan pemberitaan di media, media ini telah upayakan berulang kali konfirmasi via telepon genggam kepada Eks anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu, terkait siapa nama Kepala Desa yang menerbitkan alas haknya, diduga menyerobot lahan keluarga Sitompul di wilayah hukum Desa Bangko Sempurna, namun hingga saat ini, eks anggota DPRD Rohil itu masih memilih bungkam.
Risben Tambun Seribu diduga sengaja memblokir (memutuskan akses kontak) nomor telepon wartawan WARTAPENARIAU agar tidak bisa memerima konfirmasi (wawancara) via WatsApp dari tim media ini yang sedang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Rohan Hilir, terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.
Sebelumnya, bahwa eks anggota DPRD Rokan Hilir, dilaporkan keluarga Sitompul ke Polres Rokan Hilir, dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan tanaman sawit di Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Eks anggota DPRD Rokan Hilir dilaporkan Keluarga Sitompul ke Polres Rohil, pada tanggal 18 November 2024, dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024.
“Mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben yang bertempat tinggal di KM.26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna sudah resmi kami laporkan ke Polres Rohil, karena mantan anggota DPRD Rohil itu diduga menyuruh berinisial Hendrik melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman kami yang telah memiliki surat yang diterbitkan Pemerintah,”ujar Markus Sitompul, yang diamini beberapa orang keluarga Sitompul kepada media ini.
Menurutnya, lahan yang diperoleh keluarga Sitompul tersebut telah lama dikuasai, dikelola berdasarkan alat bukti Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah, pada tanggal 10 November 1998 dengan register nomor: 58/SKRP/BS/1998, yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Bangko Sempurna dan Camat Rimba Melintang dengan register nomor: 07/SKRP/RM/98, pada tanggal 13 November 1998.
“Kami sudah menguasai lahan tersebut seluas 12 hektar dan sudah kami tanami dengan tanaman kelapa sawit, tetapi tanah dan tanaman sawit kami diduga dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab, yang berdomisili di KM.26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna,”ungkap Markus Sitompul.
Keluarga Besar Sitompul berharap kepada Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir supaya dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan terhadap kelapa sawit milik keluarga Sitompul di Rokan Hilir.***(Red)












