KPK Tanggapi Kabar Soal Pelaku Perusak Kawasan Hutan Di Kampar

RIAU,WARTAPENARIAU.com– Menanggapi perkara penguasaan kawasan hutan di wilayah hukum Propinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada awak media wartapenariau.com,  agar melampirkan kronologis detik kasus dan data/dokumen pendukung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

IMG-20170110-WA0002“Agar memenuhi Pasal 3 PP N0:71/2000, mohon agar melampirkan kronologis detil kasus dan data/dokumen pendukung yang dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggaran negara,”pesan KPK kepada awak media ini, Kamis (26/01/2017).

Menanggapi pesan singkat KPK 20170103_121247tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPMR), Zoelfahmi menjelaskan, bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Ahmad Sumardi, SH.M.Hum sebagai Hakim ketua dan Hakim Ahmad Fadil, SH, hakim Ferdian Permadi, SH sebagai hakim anggota telah memeriksa perkara tersebut dan pada tanggal 17 Mei 2016, menyatakan perbuatan tergugat, Edi 20170103_121322Kurniawan yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai  Pekanbaru adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor:62/PDT.G/2015/PN.Bkn, menghukum tergugat, Edi Kurniawan supaya menghentikan IMG-20170112-WA0000seluruh aktifitasnya diatas kawasan hutan tersebut dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerjanya, Edi Kurniawan dari kawasan hutan tersebut dan kemudian memulihkan kondisi kawasan hutan itu, dan menghutankan kembali kawasan hutan tersebut seluas 377 hektar dan menyerahkan objek sengketa seluas 377 hektar kepada Negara Republik Indonesia.

“Tetapi sampai saat ini, kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut masih tetap dikuasai oleh oknum-oknum pelaku perusak kawasan hutan itu. Lalu kenapa sampai saat ini,  aparat yang berwenang di Propinsi Riau tidak melakukan tindakan hukum.?,”ujar Zoelfahmi kepada awak media ini,Kamis (26/01/2017), menanggapi pesan singkat KPK itu.

Bahkan menurut Zoelfahmi, salah satu oknum mantan PNS Pemprov Riau mengalihfungsikan kawasan hutan, yaitu Jamaluddin memiliki kebun sawit seluas 200 hektar dalam kawasan hutan, kebun sawit milik Jamaluddin dikelola oleh Bobi anak dari Jamaluddin. Kebun sawit milik Jamaluddin dikabarkan tanaman sawit sejak tahun 2006-2007 sampai saat ini secara keseluruhan telah berproduksi setidaknya produksi kelapa sawit perbulan mencapai 200 ton.

“Kemudian pada tanggal 19 Januari 2017, kasus perusakan kawasan hutan ini sudah kami laporkan dan kirim dokumen kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian LH dan Kehutanan RI, Presiden RI, DPR RI, Kapolri, dan Kementetian Pertanian RI, dengan harapan agar Kementerian LH dan Kehutanan RI menurunkan tim untuk menelusuri kerusakan kawasan hutan HPT di Desa Kota Garo,Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar ini,”beber  Harianto dan Zoelfahmi.

Pasalnya menurut Harianto, kenapa pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan pihak aparat penegak hukum belum melakukan tindakan hukum, sementara lahan tersebut terbukti kawasan hutan.

“Apakah oknum aparat penegak hukum di Riau ini tidak berwenang melakukan tindakan hukum terhadap aksi perusakan hutan tersebut.? Atau memang terindikasi sudah mendapat “upeti” dari oknum-oknum mafia tanah tersebut,?,”ungkap  Zoelfahmi  Herianto kepada awak media ini.

Harianto dan Zoelfahmi sebagai putra daerah di Desa Kota Garo, menyatakan siap untuk memberi keterangan dan data-data/dokumen soal kerusakan kawasan hutan di wilayah hukum desa Kota Garo itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Sesuai hasil investigasi tim wartapenariau.com,membuktikan bahwa  bernama Edi Kurniawan yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kota Pekanbaru, sejak tahun 2000 telah menguasai kawasan hutan seluas 377 hektar di Desa Kota Garo.

Menurut  tokoh masyarakat  Desa Kota Garo, bahwa  dalam tindak tanduk, Edi Kurniawan terbukti merubah fungsi kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT), yang berada di wilayah hukum Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Propinsi Riau menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI).

Anehnya,  Edi Kurniawan telah membangun jalan, perumahan, mess karyawan di atas lahan kawasan hutan itu sejak tahun 2000, namun oknum aparat yang berwenang di Propinsi Riau, sampai saat ini belum juga melakukan tindakan hukum?.

Padahal berdasarkan peta surat keputusan Menteri Kehutanan nomor:173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, bahwa jelas lahan seluas 377  hektar tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kemudian pada tahun 1996 terhadap kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut telah dilakukan tata batas di lapangan, dan terhadap kawasan hutan produksi terbatas tersebut diberikan nama dengan kawasan hutan produksi terbatas Minas atau di singkat dengan “HPT Minas” dan berdasrkan berita acara Tata Batas Dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Terbatas Minas.Mandau” dengan luas panjang batas 50.832.50 meter.

Namun aneh menurut Ketua Gerakan Pemuda Melayu Riau, Zoelfahmi, bahwa hingga saat ini, Edi Kurniawan masih menguasai kawasan hutan tersebut., kendati putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah).

“Untuk itu, melalui media ini, kita minta kepada petinggi KPK di Jakarta, untuk melakukan penyelidikan atau pengusutan terhadap kasus perusak kawasan hutan ini, karena oknum aparat diduga menerima “upeti” dari oknum para perusak kawasan hutan itu,”ungkap Harianto kepada awak media ini, Rabu (25/01/2017).

Selain itu, menurut Harianto, bahwa bernama Ationg, Bunsiong dan Ancu diduga melakukan aktivitas di atas  kawasan hutan di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Lahan yang diduga dikelola Ationg, Bunsiong dan Ancu masih di kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT), yaitu HPT Minas berdasarkan berita acara tata batas dan peta batas kawasan hutan produksi terbatas dengan panjang batas lebih kurang 50.832.50 meter,”terang Harianto.***(S.Purba).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *