Kelompok Tohonan Nadeak Jual Lahan Sengketa Rp 300 Juta

DUMAI, HUKRIM, RIAU29 Views

Jpeg

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bendahara Kelompok tani masyarakat Gurun Panjang benama Mahmuddin, diduga  menjual tanah/lahan sengketa di kawasan Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur kepada warga yang berdomisili di Pekanbaru. Hal tersebut diungkapkan ketua kelompok masyarakat Gurun Panjang, Tohonan Nadeak.

Jpeg

Menurut Tohonan Nadeak,  bahwa bulan Oktober 2016, bendahara kelompok masyarakat Gurun Panjang, Mahmuddin telah menjual tanah sebesar Rp 16 juta kepada marga Harahap. Kemudian pada bulan Nopember 2016, Mahmuddin menjual lahan lagi Rp. 75 juta, dan bulan Desember tanggal 4 tahun 2016, Mahmuddin menjual tanah satu pancang seharga Rp.50 juta kepada warga Pekanbaru.

“Terus terang, saya sangat kecewa setelah saya dengar Mahmuddin dan kawan-kawannya menjual lahan itu tanpa sepengetahuan saya. Mahmunddin dan anggota saya mengambil kesempatan untuk menjual lahan itu saat saya di dalam penjara. Ini bukti kwitansinya ada saya pegang,”ungkap Tohonan Nadeak.

Bahkan menurut Tohonan Nadeak, bahwa para pembeli tanah dari Mahmuddin mengaku merasa kekecewa setelah mengetahui bahwa lahan tersebut dijual tanpa sepengetahuan ketua kelompok masyarakat di Kelurahan Gurun Panjang.

“Ibu yang membeli tanah itu menangis setelah mengetahui bahwa sayalah sebagai ketua kelompok masyarakat Gurun Panjang, karena saya sebagai ketua kelompok tidak tahu tanah itu dijual Mahmuddin kepada mereka,”ucap Tohonan Nadeak.

Ketika ditanya, dari mana tahu Tohonan Nadeak bahwa Mahmuddin menjual tanah kepada warga Pekanbaru? Dijelaskan Tohonan Nadeak, dalam kwitansi bahwa total uang yang diterima Mahmuddin dari masyarakat berjumlah Rp. 130 juta.

“Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang, dan juga dari pengakuan pihak pembeli tanah kepada saya, bahwa Mahmuddin telah menerima uang sebesar Rp 130 juta tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua kelompok masyarakat Gurun Panjang,”ujar Tohonan Nadeak.

Begitu juga, sekretaris kelompok tani Tohonan Nadeak bernama Lamhot Marbun mengaku bahwa Mahmuddin telah menjual tanah sebesar Rp. 50 juta kepada warga Pekanbaru.

“Ada sekarang uang dipegang Mahmuddin sebesar Rp. 30 juta, karena uang itu sebagian sudah kami berikan kepada Tohonan Nadeak di rutan, sebagian lagi untuk keperluan membayar seluruh administrasi  anggota kelompok tani masyarakat Gurun Panjang,”terang Lamhot Marbun.

Menurut Lamhot Marbun, bahwa ketua kelompok masyarakat Tohonan Nadeak telah menjual tanah kepada masyarakat dengan bukti kwitansi jumlah uang lebih kurang Rp 200 juta rupiah.

“Setelah kami jumlah semua kwitansi uang yang diterima Tohonan Nadeak dari warga, bahwa uang yang telah diterima Tohonan Nadeak sebesar Rp 150 juta lebih,”ucap Lamhot Marbun.

Ditempat terpisah, Mahmuddin, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan telah memjual tanah kepada warga seharga Rp 50 juta.

“Ada saya pegang surat kuasa untuk menjual tanah itu, ini buktinya surat kuasa dari para pemilik SKGR ini. Jadi hanya saya yang berhak menjual tanah itu,”tandas Mahmuddin sembari sambil menunjukkan sejumlah SKGR produk Kecamatan Bukit Kapur.

Menanggapi hal itu, seorang warga Kelurahan Guntung bernama Zulfaini mengatakan bahwa lahan yang telah dijual kelompok Tohonan Nadeak tidak jelas status dan dimana letak tanah tersebut, karena gambar situasi lahan yang dipegang kelompok Tohonan Nadeak terindikasi dipalsukan oleh kelompok Tohonan Nadeak untuk menjual tanah di kawasan Kelurahan Teluk Makmur.

“Kelompok Tohonan Nadeak diduga memalsukan dan memakai surat palsu itu dengan maksud mengacau dengan berencana “jahat” untuk menyorobot lahan milik perkebunan Sri Guntung, dan diduga menjual tanah kepada pihak lain dengan memakai surat palsu,”ungkap Zulfaini kepada awak media ini.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Mahmuddin dan Tohonan Nadeak, yang bertempat tinggal di Kelurahan Gurun Panjang, diduga memakai surat keterangan nomor:315/DPN/594/1996 dan gambar situasi lahan kelompok Tohonan Nadeak palsu di kawasan Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Selain itu, kelompok Tohonan Nadeak terindikasi memberi keterangan palsu kepada masyarakat dan juga diduga memberi dokumen palsu kepada pejabat Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan puluhan masyarakat Kelurahan Teluk Makmur dan Kelurahan Guntung, saat diwawancara tim awak media ini, Minggu (29/01/2017).***(AD).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *