KPK Menahan Walikota Dumai

HUKRIM, JAKARTA, RIAU27 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Z. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK), untuk Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Z ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Tersangka Z bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 6 Desember 2020.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Z selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020, di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,”kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (17/11/2020).

Z telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu. KPK menduga, Z telah memberikan suap sekitar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan sejumlah pihak lain.

Alex menyebut, suap itu diberikan lantaran Yaya memuluskan tambahan anggaran DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp 22,3 miliar serta untuk memuluskan usulan DAK Kota Dumai tahun 2018.***(PS)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *