KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Walikota Dumai

HUKRIM, JAKARTA, RIAU16 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Dumai. Z diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017-2018.

“Hari ini KPK melakukan pemanggilan Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka,”kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengatakan, Z  telah hadir memenuhi panggilan KPK. Saat ini, dia tengah menajalani pemeriksaan oleh tim penyidik. “Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,”ujar Ali.

Ali belum bisa memastikan apakah Zulkifli langsung dilakukan penahanan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Perkembangan informasi akan disampaikan lebih lanjut. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,”pungkas Ali.

Jerat hukum terhadap Z merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan 2018. Z diduga memberikan uang senilai Rp 550 Juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan guna memuluskan pengurusan dana alokasi khusus bagi Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dia juga disangkakan menerima gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai dan tak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari kerja. Dalam perkara suap, uang Rp 550 juta diduga dialirkan Z untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Dalam memuluskannya, terjadi pertemuan antara Z  dan Yaya di sejumlah tempat dan disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Hal ini untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai tersebut, Z memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemko Dumai.

Z disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, terkait dugaan gratifikasi, dia disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(PS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *