Kasus Sabu 0,33 Gram, Tiga Warga Dumai Dituntut Pidana Masing-Masing 9 Bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com – Tiga Warga Kota Dumai dalam perkara dugaan penyalah gunaan narkotika jenis Sabu 0,33 gram dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Dumai dengan tuntutan masing-masing selama 9 bulan.

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana masing-masing 9 bulan penjara tersebut yakni, terdakwa Togi bin Bun Thjong, Budiman alias Gendut bin Lum li dan Ijan alias Awi bin Ang Buno Alm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hengky Munte, SH dalam tuntutannya menyebut perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan ‘turut serta menyalah gunakan narkotika’ sebagaimana dakwaan ketiga para terdakwa.

Menurut JPU dalam tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bahwa dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu.

Sementara dakwaan kedua ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ke tiga dengan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini hingga bergulir ke Pegadilan Negeri Dumai berawal ketika ketiga terdakwa berhasil di cokok oleh petugas tim razia gabungan saat bulan suci Ramadhan 1414 h di Wisma Teng, Rabu (22/5/2019) lalu sekitar pukul 22. 00 Wib.

Kala itu tim gabungan Polsek Dumai Timur bersama jajaran Sat Pol PP Pemko Dumai melakukan razia dan menyisir sejumlah tempat hiburan malam, karaoke, salon, penginapan dan tempat hiburan lainnya.

Dan ketika petugas beranjak razia dan menyisir ke salah satu penginapan Wisma Teng di Kota Dumai, dan tim berhasil mencokok ketiga terdakwa diduga usai “pesta sabu” di ruangan salah satu kamar no 703 Wisma Teng Dumai.

Dalam razia di Wisma Teng tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang diduga sabu, 1 paket kecil diduga sabu setara berat 0,33 gram, mancis, kotak rokok dan alat hisap berupa bong.

Atas tuntutan JPU ini, ketiga terdakwa dalam agenda sidang terpisah sepekan kemudian menyampaikan pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab, SH untuk mohon hukuman diringankan.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *