BB Sabu “Hanya Ditemui” Di Kaca Pirek, Terdakwa Pengguna Di Tuntut 22 Bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com– Ada 2 (dua) perkara Sabu-sabu dalam proses persidangan di PN Dumai mendapat “sorotan”, baik datang dari sejumlah pengunjung sidang, awak media maupun dari salah seorang keluarga terdakwa.

Pasalnya, perkara sabu-sabu ini terkesan unik didegar sehingga mengundang tanya setelah sudah mendapat tuntutan dari masing-masing JPU yang menangani dua perkara sabu berkas berbeda dimaksud.

Dimana diantara salah satu perkara dengan barang bukti (BB) hanya ada di kaca pirek atas nama terdakwa Bung Asmara, dituntut JPU Siti Hadijah Susilawati Tarigan SH, dengan tuntutan pidana selama 22 bulan penjara (1 tahun 10 bulan).

Sedangkan perkara lainnya dengan 3 terdakwa yakni, Togi bin Bun Thjong, Budiman alias Gendut bin Lum Li dan terdakwa Ijan alias Awi bin Ang Buno alm dengan barang bukti (BB), diduga sabu seberat 0,33 gram dituntut lebih rendah dengan tuntutan masing-masing selama 9 bulan penjara saja.

Agenda perkara sabu tiga terdakwa dituntut masing-masing 9 bulan penjara dengan perkara Nomor: 387/Pid.Sus/2019/PN.Dum, baru tahapan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atau perkara belum mendapat putusan majelis hakim.

Sementara untuk perkara terdakwa Bung Asmara, yang BB sabu hanya terdapat di dalam kaca pirek dan BB alat hisap sabu (bong) dengan perkara nomor:330/Pid.Sus/2019/PN.Dum yang dituntut 22 bulan penjara sudah di vonis majelis hakim dengan hukuman selama 15 bulan penjara (1 tahun 3 bulan).

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, salah seorang pengunjung sidang kepada awak media ini menyebut heran dan bingung.

Demikian salah seorang mengaku rekan keluarga terdakwa Bung Asmara yang enggan namanya dipublikasi kepada awak media ini menyebut menyayangkan tuntutan JPU.

“Barang bukti sabu dalam perkara Bung Asmara hanya sedikit saja itupun ada didalam kaca pirek, akan tetapi Bung Asmara dituntut selama 22 bulan penjara”.

Demikian ujar sumber ini seakan bertanya awak media ini dan membandingkan perkara dengan tiga terdakwa BB sebanyak 0,33 gram diduga sabu yang di tuntut hanya 9 bulan penjara.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *