J.Barus “Berniat Jahat Coba Suap” Wartawan Terkait Kabar 42 SKT

DUMAI, HUKRIM, RIAU23 Views
001
J.BARUS diduga menggarap lahan pihak lain di kawasan Dumai

DUMAI,wartapenariau.comGencarnya pemberitaan kompasriau soal warga Sumatera Utara bernama, J.Barus diduga menggelapkan dan atau menggadaikan 42 SKT milik warga Dumai, memuat J.Barus “berniat Jahat” berupaya untuk “menyuap” awak media ini agar berita tersebut tidak dilanjutkan di media ini.

“Berapa anda mau kubayar, kalau anda mau, kirim nomor rekening anda, biar kukirim uang,”bujuk  J.Barus kepada awak media ini melalui telepon genggamnya dengan nomor: 08126889888…..

Kemudian awak media ini menjelaskan, bahwa sejumlah warga Dumai mendatangi kantor kompasriau untuk menceritakan tindakan J.Barus yang diduga menggadaikan dan atau menggelapkan 42 SKT milik warga kepada pihak lain, namun anehnya, J,Bagus seakan tidak memahami tugas dan fungsi wartawan sebagaimana amanat Undang-Undang Tentang pers tahun 1999.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa  J.BARUS warga Sumatera Utara, terindikasi “Berniat Jahat untuk menggelapkan” 42 (empat puluh dua) Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga Kota Dumai.

“J.Barus sudah lama tidak datang ke Pelintung setelah beliau menerima 42 SKT tanah milik kami. Gayanya seperti orang berduit, padahal kenyataannya J.Barus diduga “berniat jahat” untuk melakukan berbagai cara untuk melakukan penggelapan terhadap 42 surat tanah kami. Jangan-jangan surat tanah kami itu digadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan sejumlah uang,”sebut sejumlah masyarakat kepada wartawan media ini.

Hal tersebut dibenarkan juga salah seorang warga Dumai bernama Hamzah, yang berdomisili di Kelurahan Jaya Mukti Kota Dumai. Hamzah mengaku dalam waktu dekat bakal melapor ke Polres Dumai dugaan penggelapan surat keterangan tanah (SKT) sekitar  bulan Mei  tahun 2016 di Kota Dumai, yang diduga dilakukan J.Barus warga Sumatera Utara.

“Akibat perbuatan saudara J.Barus, jadi saya yang dicari-cari warga Pelintung ke rumah, karena J.Barus diduga dengan sengaja melakukan tindakan “berniat jahat” menggelapkan berjumlah 42 SKT milik sejumlah masyarakat, dan digagaikan kepada orang lain untuk mendapat uang secara tidak benar,”keluh Hamzah kepada wartawan wartapenariau.com, Sabtu (17/12/2016).

“Awalnya J.Barus baik-baik ngomongnya sebagai pembeli atas tanah kami itu, tetapi  J,Barus sempat “menghilang” setelah surat tanah kelompok kami dibawa berjumlah 42 SKT, namun demikian, sebagian lagi SKT itu masih saya pegang, termasuk punya atas nama keluarga saya dan kelompok masyarakat,”ungkap Hamzah kepada awak media ini.

Ketika ditanya, kenapa surat tanah Pak Hamzah diberikan kepada J.Barus.? Apakah saat memberikan surat tanah tersebut ada saksi-saksi yang melihat? Menurut Hamzah, 42 SKT tersebut diserahkan kepada J.Barus di kediamannya sekitar bulan Mei 2016.

“Surat tanah itu saya berikan dihadapan pak Dolok, pak Sukri,dan disaksikan oleh keluarga saya di rumah. Katanya tanah itu mau diselesaikan dan mau dikasi panjar dulu kepada kami. Menurut pak barus dan pak Dolok mau diurusnya, tetapi sampai saat ini, J.Barus tidak mau lagi mengangkat telepon genggamnya,”ungkap Hamzah.

Ditempat terpisah, S.Doloksaribu, saat dikonfirmasi membenarkan J.Barus telah menerima sejumlah SKT milik warga dari Hamzah.

“Benar surat tanah itu diberikan Hamzah di rumahnya kepada J.Barus,”aku S.Doloksaribu kepada awak media ini.***(Kriston)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *