IRT Jual Obat Keras

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Fenomena ini terjadi di Kota Dumai, salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tidak memiliki keahlian dibidang farmasi, akan tetapi nekat menjual berbagai merek obat ber lebel obat keras.

Sebut saja namanya ibu Len, ibu Len ini tampak tidak faham soal aturan ketika Len akan menjual obat-obatan. Mana obat yang bisa dijual dikedainya dan jenis pil atau kapsul apa yang tidak bisa dijual.

Memang, ibu Len ini menjual obat obat keras dimaksud, bukan lah di kedai layaknya toko obat atau apotik yang kerap kita lihat di beberapa tempat desa maupun di bilangan kota, akan tetapi obat keras tersebut dijual di kedai kelontong milik ibu Len.

Len diketahui tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menyimpan apalagi memperdagangkan obat keras dimaksut, akan tetapi hampir satu tahunan Len telah memperdagangkan obat obatan ber lebel obat keras.

Hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, ketika JPU Agung Nugroho SH menghadirkan Aprizal, saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Riau, Selasa (27/3/2018).

Hasil penyidikan BPOM terhadap perkara ini kata Aprizal dihadapan sidang seputar perkara tersebut, terdakwa Len jelas Aprizal tidak memiliki izin untuk menyimpan atau penyediaan apalagi memperdagangkan obat keras.

Dalam kesaksian Adrizal dihadapan majelis hakim di pimpin Henri Tobing SH yang juga sebagai wakil ketua PN Dumai, bahwa Len menurut Aprizal juga tidak memiliki keahlian farmasi maupun apoteker untuk memperdagangkan obat keras.

“Ada ketentuan dan aturan penyimpanan obat keras, jadi tidak sembarang orang dapat menyimpan apalagi memperdagangkan obat yang ber lebel obat keras, akan tetapi harus memiliki keahlian farmasi dan izin apoteker,” jelas Aprizal.

Bahwa setiap bungkus obat ber lebel lingkaran warna merah, menurut saksi ini adalah pertanda obat keras sehingga tidak disembarang kedai atau toko memperdagangkan. Artinya harus ada izin apoteker dan memiliki keahlian farmasi bila menjualnya.

Aprizal menjelaskan terkait perkara ini, bahwa pihaknya (BPOM) menemukan kesalahan terdakwa. Dimana terdakwa selaku pemilik kedai telah menjual obat keras yang seharusnya tidak bisa ditempatkan dikedainya apalagi diperdagangkan, karena terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memliki keahlian.

Kepada majelis hakim dijelaskan Aprizal, bahwa orang yang mengkonsumsi obat keras secara serampangan atau tidak ada dosis apoteker akan ber efek negatif pada kesehatan, diantaranya berdampak pada gangguan lambung, gangguan fungsi hati, ginjal dan efek lainnya. Karena itu tidak sembarang orang dapat menjaual kalau tidak memiliki izin atau tidak ber keahlian farmasi.

Terkait apa yang disampaikan saksi ahli dari BPOM tersebut, terdakwa Len yang langsung diperiksa hakim dan JPU saat itu mengakui saol dirinya menjual obat tersebut. Akan tetapi terdakwa Len mengakui tidak faham soal mana obat keras sebagaimana disampaikan saksi ahli.

Dituturkan Len dihadapan sidang, ketika pihak sales kata Len datang mengantar atau menawarkan kepada nya agar me jual obat obat dimaksut, terdakwa Len yang mengaku hanya tamatan SMEA Pariwisata itu memenuhi permintaan sales untuk menjual obat tersebut di kedai kelontongnya di Bukit Kapur Kota Dumai.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *