Ratusan Tambak Ikan Di Kawasan Hutan Lindung Diduga Sudah Lama Tidak Memiliki Izin

RIAU,WARTAPENARIAU.comKepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Minas Tahura (Taman Hutan Raya) SS. Hasyim, Zailani via telepon genggamnya, Kamis (28/03/2018), membantah keras terkait pemberitaan media ini, soal penegakan hukum “tebang pilih” di dalam kawasan hutan lindung Minas Tahura SS. Hasyim.

“Tidak benar petugas KPH Minas Tahura melakukan “tebang pilih” penegakan hukum, dimata hukum semua sama, tidak ada tebang pilih,”tegas Zailani.

“Oknum penggarap lahan kawasan lindung Minas Tahura dan mengalihfungsikan menjadikan perkebunan kelapa sawit secara non prosedural dan membangunan rumah, apakah itu bangunan permanen maupun semi permanen melanggar ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tetap kita proses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena sejumlah rumah yang berada dalam kawasan Minas Tahura hasil razia belum lama ini, sudah dibongkar petugas UPT-KPH Minas Tahura,”tegasnya Zailani lagi.

Lanjutnya, untuk mengatisipasi para penggarap lahan kawasan lindung UPT KPH Minas Tahura, petugas UPT-KPH Minas Tahura rutin melakukan razia dan melibatkan masyarakat disekitar hutan, melalui kelompok petani hutan melakukan tanaman tumpang sari, dengan tanaman keras disela-sela pohon sawit.

“Kelompok-kelompok ini terdiri dari masyarakat yang tinggal disekitar hutan, mereka ini kita rekrut dan kita bina, agar mereka ikut berpartisipasi mengawasi kawasan lindung Minas Tahura dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab,”terang Zailani.

Menurutnya, UPT. KPH Minas Tahura SS. Hasyim tidak akan mentolerir terhadap para penggarap yang telah mengalihfungsikan kawasan lindung Minas Tahura menjadi perkebunan  kelapa sawit dan mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi tambak ikan seperti yang diberitakan media ini.

“Pembukaan kolam yang dijadikan budi daya ikan yang disebut-sebut dalam kawasan hutan lindung Tahura, pihak perusahaan yang membangun tambak ikan tersebut sudah kita dipanggil dan diproses. Menurut pengakuan pihak perusahaan PT. Tambak Seraya (Panca Eka group) secara lisan telah mengantongi izin pembukaan tambak ikan. Kita tidak percaya begitu saja. kita minta bukti agar pihak perusahaan membawa dokumen dan memperlihatkan izin penambakan ikan tersebut ke kantor UPT KPH Minas Tahura, namun hingga saat ini, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan perusahaan,”terang Zailani.

Namun terkait jumlah tambak ikan PT. Tambak Seraya yang diinformasikan lewat media ini jumlahnya lebih dari seratus tambak ikan, tidak terbantahkan Zailani.

“Permintaan UPT – KPH Minas Tahura terkait pengakuan pihak PT. Tambak Seraya telah mengantongi izin penambakan ikan, hingga saat ini belum dipenuhi. Justru pihak perusahaan menawarkan kepada UPT KPH Minas Tahura, agar ketemu diluar kantor. Tawaran pihak perusahaan tersebut dengan tegas kita tolak, karena masalah  kedinasan,”kata Zailani.

“Kalau benar perusahaan telah mengantongi Izin penambakan ikan dan menjanjikan akan diperlihatkan kepada UPT KPH Minas Tahura, itu yang kita tunggu. Kalau benar telah mengantongi Izin, kenapa takut, malah minta ketemu diluar kantor, maksudnya apa,”ucap Zailani seraya bertanya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Kamis (29/03/2018) di Pekanbaru menyebutkan adanya tindakan “tebang pilih” dalam penegakan hukum tentang kehutanan yang dilakukan UPT- KPH Minas Tahura. Pasalnya, bangunan permanen yang terbuat dari konstruksi beton, hingga saat ini masih berdiri tegak di dalam kawasan hutan lindung Minas Tahura.

Selain itu, menurut salah seorang pengurus LSM di Pekanbaru, perusahaan tambak ikan diduga sudah cukup lama beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin.

“Kami dari pengurus LSM akan melaporkan ke DPR-RI, Kementerian LH Kehutanan RI dan Kapolri. Penegakan hukum mestinya tanpa “pandang bulu” dan harus adil seadil-adilnya, jangan seperti pepatah ibarat “membelah bambu”,”sebut salah seorang pengurus LSM di Pekanbaru kepada awak media ini, Kamis (29/3/2018).*** (S.Purba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *