Gudang Diduga Tempat Penampungan Kayu Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Berbagai kalangan di kota Dumai yang mengetahui maraknya bisnis kayu olahan ilegal menyoroti lemahnya penerapan supremasi hukum. Hal tersebut di karenakan maraknya kayu ilegal yang diduga diolah dari hasil tebangan liar dari kawasan hutan Kecamatan Sungai Sembilan ini terkesan tidak tersentuh hukum. Bahkan kayu olahan tanpa izin resmi tersebut aman-aman saja.

Dilapangan diperoleh keterangan kayu olahan “ilegal” itu ditumpuk di beberapa gudang  milik warga. Bahkan baru-baru ini beberapa wartawan menginformasikan ada temuan  gudang milik warga dijadikan tempat penumpukan kayu jenis papan diduga “tanpa dokumen resmi”.

Sesuai keterangan dihimpun awak media ini,  gudang tempat penumpukan kayu ilegal ini disebut-sebut sudah lama beroperasi, namun terkesan tidak pernah dirazia pihak arapat yang berkompoten.

Pantauan dilapangan terdapat gudang kayu dipinggir jalan di kelurahan Lubuk Gaung. Menurut informasi diperoleh di daerah Lubuk Gaung gudang tersebut dikatakan milik A. Selama ini di jadikan  “Sebagai tempat penumpukan kayu ilegal jenis papan”.

Diduga bahan kayu itu dirambah dari dalam hutan kawasan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.

Setelah ditelusuri sipemilik gudang kayu dipinggir jalan itu bernama Ari sebut beberapa sumber yang layak di percaya di Lubuk Gaung yang tidak bersedia diketahui namanya demi menjaga hal-hal yang negatif.

Pemilik gudang itu diketahui dulunya sebagai pekerja kayu biasa di gudang kayu Kelakap Tujuh, namun saat ini ia sudah menjadi toke kayu ilegal sebagai pemasok (kayu tanpa dokumen resmi) ke gudang kayu di Dumai.

Omset penjualan kayu “ilegal” itu diperkirakan sangat menguntungkan. Informasi dari warga setempat yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, kayu olahan berupa broti dan papan  setelah ditumpukkan di gudang tersebut selanjutnya di langsir lagi memakai mobil ke gudang kayu yang ada di dalam kota Dumai.

Sedangkan kayu ilegal yang ia dapat kan dari dalam hutan Senepis di koordinir oleh anggotanya. Usaha atau bisnis pemilik Gudang ini sudah lama beroperasi di daerah Lubuk Gaung. Warga tahu Gudang tersebut tidak asing lagi dan kayu olahan sering keluar-masuk, dari gudang tersebut seperti kayu papan dan broti yang di duga ilegal.

Namun sejauh ini terkesan belum ada tindakan hukum dari pihak aparat yang berkompoten di Kota Dumai, padahal dalam Undang- Undang dilarang keras merambah atau menebang kayu dari kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Apakah pemilik gudang kayu yang satu ini “kebal hokum”?, sehinga bebas beroperasi ?. Hingga berita ini dimuat, pihak aparat yang berkompoten di kota Dumai seperti pihak kehutanan, Polres Dumai termasuk Camat Sungai Sembilan belum berhasil dikonfirmasi awak media ini.*** (Rds/tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *