KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli sebagai tersangka  dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR.

“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai periode  2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dikabarkan, bahwa tersangka Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima  gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut awalnya  tersangka Zul menemui Yaya pada bulan Maret 2017. Dalam pertemuan itu, tersangka Zul meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemerintah Kota Dumai. “Dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” sebut Laode M. Syarif.

Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemerintah Kota Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.***(PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *