Eva Monalisa Tambunan: Warga Dihimbau Untuk Menggugat Di PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU31 Views

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Menanggapi adanya komplain masyarakat calon penerima uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Dumai di Kelurahan. Kampung Baru, Kota Dumai, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol-Pekanberu-Kandis- Dumai,Eva Monalisa Tambunan menjelaskan, tahap pelaksanaan Pengadaan Tanah sudah sampai pada tahap pembayaran bagi masyarakat yang setuju terhadap hasil musyawarah bentuk ganti kerugian yang sudah dilakukan di kantor Camat Bukit Kapur, pada tanggal, 12 Maret 2020.

“Bagi yang belum memberikan persetujuan kami himbau untuk menggugat atau melayangkan surat keberatan terhadap harga yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Dumai dalam tempo 14 hari kerja, sejak tanggal musyawarah bentuk,”saran Eva kepada wartapenariau.com,Senin (4/5/2020).

Menurut Eva, sampai saat ini cuma 2 orang melayangkan surat keberatan terhadap harga yaitu atas nama Adi dan Suwardi. Status 2 bidang itu saat ini sedang sidang di PN. Sedangkan yang belum memberikan persetujuan, tidak setuju dan tidak hadir uang ganti kerugiannya akan segera kami titipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Dumai setelah ada validasi konsinyasi dr P2T.

“Terhadap komplain Bu Supartik,dkk sudah saya himbau untuk buat surat keberatan terhadap harga ke PN Dumai tapi tidak dilakukanTerhadap kegiatan verifikasi kelapangan satgas A dan B dari BPN Dumai, tanggal 20 April 2020 lalu adalah salah satu hasil rapat kami terdahulu dengan pihak warga terdampak dan Pemko Dumai atas adanya dugaan adanya tanah warga yang belum diukur dan diinventarisasi, bahkan mengukur luas bangunan kembali terhadap adanya komplain luas bangunan, “terang Eva.

Penetapan harga adalah wewenang mutlak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalalm hal ini KJPP, Andi Iswitardiyanto. Sedangkan KemenPUPR adalah intansi yang memerlukan tanah, Kanwil BPN Provinsi. Riau adalah Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Sedangkan KJPP ditetapkan oleh P2T.

Ditegaskan Eva, “Semua yang dilakukan pihaknya sesuai tupoksi masing 2 menurut UU nomor: 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Soal rencana hearing yang akan dilakukan menurut saya hal itu tidak perlu terjadi karena untuk merubah harga adalah wewenang dari Penetapan Pengadilan Negeri apabila ybs memberikan gugatan 14 hari kerja dari  tanggal musyawarah bentuk,”saran Eva kepada warga.

Pemulis: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *