DS Belum Menerima Surat Tanda Bukti Lapor Dari Penyidik

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hingga saat ini, saya sebagai pelapor dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan belum menerima surat tanda bukti lapor dari penyidik Polres Dumai, padahal saya sudah melaporkan KDRT itu pada tanggal 28 April 2021 di ruang unit V PPA Polres Dumai,”keluh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS.

Dikatakan DS, dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang diduga telah terjadinya atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

“Sebenarnya, siapa yang berhak melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian. Apakah setiap orang yang mengalami, melihat, dan atau menyaksikan dugaan tindak pidana itu berhak mengajukan laporan kepada penyidik,”tanya DS berulang kali kepada Wartapenariau.com dengan nada heran, Sabtu (5/6/2021).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa oknum pengusaha berinisial HP, yang bertempat tinggal di Kelurahan Jaya Mukti,Kota Dumai, disebut dipanggil penyidik Polres Dumai terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum panitera muda hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan tindak pidana KDRT, yang terjadi pada tanggal 28 April 2021.

“Kemarin saya ditelepon penyidik Polres Dumai, katanya penyidik Polres Dumai sudah memanggil HP terkait kasus KDRT ini, tetapi HP tidak berada di Rumah, kemudian surat panggilan tersebut dititip kepada bapak Ketua RT 012, Aidil Irham,”ujar DS.

Ketua RT 012, Aidil Irham, ketika dikonfirmasi di kediamannya di Kelurahan Jaya Mukti, membenarkan HP telah dipanggil penyidik Polres Dumai.

” Benar saudara HP dipanggil penyidik Polres Dumai, surat panggilan untuk HP masih ada ditangan saya, karena saudara HP masih berada di Pekanbaru,nanti malam HP pulang ke Dumai,”ucap Ketua RT.012, Aidil Irham kepada Wartapenariau.com.

Kanit PPA Polres Dumai, Iptu Yusnelly, S.Sos, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya terkait proses hukum perkara dugaan perselingkuhan dan KDRT tersebut, namun hingga kabar ini ditayangkan belum ada jawabannya.

Begitu juga, Kasubbag Humas Polres Dumai, Iptu Iskandar, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya terkait proses hukum perkara tersebut, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi.

Bahwa peristiwa keributan di kediaman HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap Komisaris PT Inti Labora Persada (DS), yang diduga dilakukan oleh oknum direktur utama PT Inti Labora Persada (HP), sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanan DS.

Menurut DS, peristiwa tersebut disaksikan oleh Ketua RT. 012,ketua LPMK dan juga disaksikan oleh warga masyarakat sekitar.

“Kemudian saya mendatangi Polres Dumai dan melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT dan perselingkuhan dengan oknum panitera muda hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan,”ujar DS isteri sah dari HP.

Terkait hal tersebut,oknum panitera muda hukum berinisial RRS membantah tidak benar dirinya melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan oknum pengusaha berinisial HP di salah satu rumah di Kota Dumai.

“Saya tidak ada dan tidak benar saya melakukan perzinahan dengan siapapun dan perihal pemberitaan tersebut saya harap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak mengiring opini dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan,”pesan RRS via WhatsApp kepada Wartapenariau.com,Kamis (20/5/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *