Proses Hukum Perkara Bansos Di Bengkalis “Tebang Pilih”

BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Saat ini proses hukum perkara tindak pidana bansos tahun 2012 menjadi perbincangan hangat pengusus LSM dan awak media di Bengkalis. Pasalnya, proses hukum tindak pidana tersebut terindikasi belum diusut sampai tuntas ke akar-akarnya. Ironisnya, proses hukum tersebut terindikasi “tebang pilih” untuk menetapkan sebagai tersangka.?

“Apakah mungkin ada bekingnya dari Aparat penegak Hukum, sehingga oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu berani bicara mengatakan bahwa LSM tidak akan memenjarakan orang. LSM hanya bisa melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh siapa saja terkait yang di anggap merugikan masyarakat banyak. “ucap Toro kepada awak media ini.

“Saya pikir oknum yang mengatakan itu belum belajar tentang aturan kukum, karena yang bisa memonis seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim. Jadi sebagai seorang wakil rakyat tolong bicara itu agak di simak dulu dan jangan asal ngomong,”tandas Toro.

Menurut salah seorang terpidana korupsi Bansos melalui Dana APBD Bengkalis tahun 2012, bahwa oknum anggota Dewan dari Dapil Bantan Bengkalis telah diperiksa oleh tim penyidik.

“Bahkan menurut pengakuannya ke penyidik ada kerugian APBD Bengkalis akibat perbuatannya sebesar 600 juta. Cuma saja kita masih pelajari apa alasannya tidak sampai ke meja hijau. Kalau beliau tak percaya kita ada dokumentasi tentang pembicaraan tersebut,”urai Toto.

“Makanya kita tunggu dulu, semua keputusan yang telah ditetapkan hakim terkait korupsi berjemah masalah Bansos itu, dan kalau seandainya setelah putusan akhir yang akan di tetapkan pengadilan tipikor terhadap Heru Wahyudi nantinya kita akan klarifikasi kepihak penyidik, apakah masih ada lagi calon tersangka dari kasus Bansos Bengkalis tahun 2012 itu, atau memang sudah habis. Maksud saya kita akan pelajari lagi putusan hakim tentang kerugian Negara secara keseluruhannya, karena kalau hanya sebesar Rp. 31 miliar itu sudah tak sesuai dengan putusan tersebut,”ucap Toto.

Dikatakan Toro, seperti di sampaikan Rismayeni (terpidana) kalau dari 31 miliyar itu dibagi menjadi tiga kerugian negara dari pihak legislatif sebesar Rp. 8,6 miliar dari eksekutif 5 miliar dan dari para calo sebesar 19 miliyar, sementara dugaan kerugian negara dari akibat Banson tahun 2012 itu sebesar 256 miliar.

“Nah menjadi pertanyaan kita,siapa yang bertanggung jawab selebihnya, karena kita ada bukti rekaman hasil pembicaraan dengan  Risma Yeni, yang cukup jelas mengatakan kalau oknum anggota Dewan yang masih aktip sekarang, juga sudah mengaku kepada penyidik ada kerugian negara akibat perbuatannya sebesar 600 juta, tapi kenapa tidak dinaikkan kasusnya sampai ke meja hijau, bahkan uang sebesar itu sudah diakuinya dijadikan beli kebun karet di daerah Bantan,”ungkap Toto lagi.

Terkait hal itu, Sopyan, saat di konfirmasi via telepon genggam, Selasa (6/6/17) menegaskan tidak pernah katakan seperti itu kepada Yanto dan Toro. “Itu bisa pencemaran nama. Saya minta tolong sebutkan yang   bilang begitu. Lagi pula sayakan sudah bertemu dengan pak Jacksen dan bang toro. Kami sudah bicara baik-baik, tapi kenapa saya diberitakan seperti itu. Dan apa yang disampaikan Bu Risma Yeni merupakan keluhan saja dan kami juga sudah ketemu dengan beliau di lapas bersama pak jeckson,”ujar Sopyan.

Sementara itu, Kajari Bengkalis melalui Kasi Intel, Ruli SH, saat di konfirmasi awak media ini diruang kerjanya, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari terpidana Bansos  tahun 2012 itu.

“Sebesar 589 juta uang tersebut di masukkan ke salah satu Bank yang tidak punya Bung. Itu kita terima dilengkapi dengan dokumen dan bukan diterima begitu saja, dan boleh dilihat dokumennya kalau perlu,”sebut Ruli, SH.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini di LP Bengkalis menyebut kerugian negara mencapai puluhan miliar sesuai keputusan hakim. Namun ironi,  bagi para perambah uang negara tersebut terkesan belum diusut sampai keakar-akarnya.

“Padahal kita selaku anggota dewan yang punya aspirasi sudah divonis dan juga telah mengembalikan kerugian negara itu. Dimana keadilan buat kita selaku warga negara yang patuh hukum,”ungkap Rismayeni, saat dikonfirmasi di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Bengkalis belum lama ini.

“Kalau memang oknum penyidik kerjanya benar dalam menuntaskan kasus bansos 2012 itu, tentu bukan hanya kami saja yang masuk penjara, tapi semuanya juga harus dimasukkan karena semua anggota dewan periode 2012 itu ada keterlibatannya. Jangan kita saja dong,”ungkap Rismayeni serius.

Dituturkan Rismayeni, kalau Herliyan itu bisa masuk penjara karena merubah keputusan Gubernur, sementara kalau total kerugian negara dalam putusan hakim, bahwa  dari eksekutif itu mencapai Rp. 5 miliar.

“Apakah itu hanya di pertanggung jawabankan kabag keuangan saja, belum lagi peruntukan bagi para calo yang nyata-nyata mencapai Rp. 19 miliar, kok tak ada yang bisa dibuktikan siapa yang mempertanggungjawab secara hukum, apakah cukup disebut hanya kerugian negara tanpa pertanggungjawaban,”kritik Rismayeni.

“Secara global dari pihak legislatif, kalau 2 miliar saja peranggota dewan, artinya Rp 80 miliar,sementara kerugian negara itu hampir Rp. 272 miliar, sisanya darimana kalau bukan eksekutif,”urai Rismayani lagi. Namun Rismayeni mengaku telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan dan semuanya sudah dibayar di kantor kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Hanya saja yang menjadi pertanyaan dan tidak adilnya hukum itu bagi saya, kenapa saya dituntut sama dengan kawan- kawan, sementara mereka hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara itu, bahkan tuntutan kepada saya juga masih kasasi oleh pihak kajari Bengkalis,”tegas Rismayeni.

Menurut Rismayeni, tuntutan yang dijatuhkan kepadanya harus mempertanggungjawabkan senilai 31 miliyar. “Mana keadilan bagi saya coba bapak-bapak pikirkan, vonis Tarmizi,Purboyo,Tagor sama dengan saya, sementara mereka belum mengembalikan kerugian negara sesuai temuan,maka saya akan minta nantinya agar keputusan ini bisa dibuka kembali. Saya tidak akan diam terkait masalah ini, belum lagi teman-teman saya seperti Sopyan itu jelas-jelas di dalam BAPnya mengakui kepada penyidik ada Rp. 600 juta kerugian negara, tapi kenapa penyidik tidak melimpahkan berkasnya kepihak penuntut. Ada apa sebenarnya sama penyidik waktu itu,”keluh Rismayeni.

Menurut Rismayeni, dalam berkas tuntutan kepadanya semua oknum anggota dewan terlibat, tetapi kenapa dihentikan.?  Untuk itu, Rismayeni berharap kepada LSM dan awak media agar bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas dan tidak ada tebang pilih.

Begitu juga dari Rp. 19 miliar itu belum ada yang bertanggungjawabkan, padahal dalam putusan hakim disebut Rp. 7,5 miliar dari legeslatif kerugian negara, dan dari para calo 19 miliar dan sisanya sekitar Rp. 5 miliar dari eksekutif.

“Kita sudah jelas dari eksekutif dan legislatif, namun dari calo siapa yang masuk penjara. Apakah nilai Rp. 19 miliar itu dianggap bukan kerugian negara. Kita juga tahu berapa sebenarnya kerugian negara melalui Bansos 2012 itu, tapi itu masih rahasia nanti akan saya beberkan semua, biar tahu siapa saja yang akan bertanggungjawab,” ungkap Rismayeni.***(Arianto).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *