Oknum Pejabat Lakukan “Pembiaran” Serius Terhadap Pelaku Perusak Kawasan Hutan

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam,Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut.

“Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Hutan Bumi Melayu, Samuel Pasaribu mengungkapkan,”Bakal terkuak aktivitas para pelaku perusak kawasan hutan di wilayah hukum Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kendatipun para pelaku tindak pidana tersebut bebas beroperasi di wilayah kota Dumai, namun oknum yang berwenang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan di Dinas LHK Provinsi Riau terkesan masih melakukan “pembiaran” yang serius terhadap aktivitas perusakan kawasan hutan tersebut.

Menurut Samuel Pasaribu, bahwa Yayasan Bumi Hutan Melayu bakal mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dugaan perbuatan melawan hukum alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Dalam perkara ini, sebagai tergugat I adalah, Sucipto Andra dan tergugat II Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

“Pasalnya, setiap pejabat dilarang dengan sengaja melakukan “pembiaran” dalam melaksanakan tugas terhadap aktivitas para pelaku perusak kawasan hutan, tetapi di wilayah hukum Dumai diduga oknum pejabat melakukan pembiaran terhadap kegiatan perusakan kawasan hutan diduga secara ilegal,”tegas Samuel Pasaribu.

Dijelaskan Samuel Pasaribu, bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.

Bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.

Bahwa tergugat I adalah badan usaha yang melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dan adapun perkebunan kelapa sawit tergugat I adalah terletak di Kelurahan Teluk Makmur dan Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Bahwa tergugat I dalam tindak tanduknya diduga merusak kawasan hutan dengan cara mengola/mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

Bahwa luas areal perkebunan kelapa sawit tergugat I tersebut adalah seluas lebih kurang 720 hektar, dalam hal ini disebut sebagai objek sengketa.

Dikatakan Penggugat, bahwa selain membangun kebun kelapa sawit, yang mana tergugat I juga diduga telah membangun jalan, perumahan, membuat parit pembatas serta membangun fasilitas lainnya di atas objek sengketa.

Bahwa tergugat I merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi areal perkebunan kelapa sawit diduga sejak tahun 2008 yang lalu, dan adapun kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, dan sampai saat ini masih tetap berlanjut, dimana tergugat I, Sucipto Andra  masih tetap menduduki kawasan hutan tersebut, guna memelihara dan memanen hasil tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya.

Bahwa diduga akibat dari perbuatan para tergugat tersebut diatas, maka kawasan hutan yang berada di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau nyata-nyata mengalami kerugian, yaitu luasnya menjadi berkurang lebih kurang 720 hektar.

Terkait hal tersebut, Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya,mengatakan,”Bukan hanya saya melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan aktivitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *