Aktivitas Ilegal Di Sungai Dumai Disebut Dibeking Oknum Aparat

DUMAI, HUKRIM, RIAU47 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal dari Kapal tanker dan kapal tongkang  ke kapal pompong di sungai Dumai disebut-sebut dibeking oknum aparat.

“Usaha yang dikelola N.Sitinjak itu diduga dibeking oknum aparat, kalau tidak dibekingi oknum aparat, mana mungkin usaha tempat penampungan CPO ilegal seperti itu bebas beroperasi di pinggir laut Dumai, karena ada oknum petugas yang berwenang patroli disekitar pinggir laut Dumai itu. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu usaha CPO yang dikelola N.Sitindak itu ilegal,”sebut salah seorang warga Dumai berinisial HS kepada Wartapenariau.com,Sabtu (11/9/2021).

Menurut HS, oknum petugas pengawas keluar masuk Crude Palm Oil dilaut Dumai, diduga juga terlibat dalam aktivitas penampungan CPO secara ilegal dari Kapal tanker dan kapal tongkang  ke kapal pompong itu.

Tarkait hal tersebut, Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Dumai, Anton, Ketika dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021) mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan dari pihak penggelola CPO yang beroperasi di sungai Dumai.

“Tempat pengelolaan CPO itu harus sesuai aturan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor: 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha dan penerbitan nomor induk berusaha (NIB), dan agar dapat diterbitkan izin, pihak pengelola CPO mengajukan dokumen lingkungan ke DLH, kemudian pihak DPMPTSP Kota Dumai dapat menerbitkan izin usaha pengelolaan CPO tersebut,”terang Anton.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Lala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Dumai, Alfian, ketika dikonfirmasi Wartapenariau.com di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021) mengatakan bahwa aktivitas penampungan CPO dari kapal tanker ke kapal pompong adalah ilegal, walaupun ada izin untuk melakukan pengerokan/pembersihan (Cleaning Service) dari pihak kapal tanker ke pihak penerima SPK.

“Untuk menuntaskan masalah ini harus ada kerjasama dengan pihak Pemko Dumai, Polres Dumai dan Lanal Dumai,”ucap Alfian.

Begitu juga penyidik KSOP Dumai, Jufrizal mengakui bahwa persoalan penampungan CPO dari kapal tanker ke kapal pompong dan diangkut pakai kapal pompong ke pinggir  sungai Dumai belum ada penyelesaiannya.

“CPO yang dibersihkan dari kapal tanker itu boleh dikatakan limbah, karena sisa CPO yang dikerok dari kapal tanker itu sudah pasti kotor dan saya tahu, bahwa CPO itu diangkut pakai mobil truk tanki ke Medan,”ungkap Jufrizal.

Padahal menurut Jufrizal, bahwa yang memiliki izin penimbunan CPO dari hasil pembersihan kapal tanker dan kapal tongkang hanya ada satu di Kota Dumai, yaitu PT Tranco, yang lokasinya di daerah Pelintung, Kota Dumai.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa tempat pembongkaran dan penampungan Crude Palm Oil, yang diduga dikelola N.Sitinjak di petak panjang Sungai Dumai bebas beroperasi untuk menampung CPO dari Kapal tanker yang sedang berlabuh jangkar dipinggir pantai laut Dumai.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada N.Sitinjak via telepon selulernya, Minggu (5/9/2021)  mengakui telah memiliki izin untuk menampung dan membongkar CPO dari kapal tanker yang berlabuh dipinggir pantai laut Dumai.

Saat ditanya izin apa yang dimilikinya,dan kemanakan limbah CPO tersebut dipergunakan? Dijawab N.Sitinjak,”Silahkan datang kegudang saya untuk melihatnya. Pertanyaan kau itu seperti Polisi saja,”ucapnya dengan nada “arogan” kepada Wartapenariau.com.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Wartapenariau.com di Kota Dumai, Kamis (9/9/2021) menyebutkan , modus operasi mafia CPO untuk mendapat CPO dari para oknum ABK tanker dan kapal tongkang, dengan cara mafia CPO di sungai Dumai sengaja menugaskan kali tangannya yang cukup mapan turun ke kapal, untuk melobi para ABK kapal tanker dan kapal tongkang yang sedang berlabuh jangkar disekitar  pantai laut Dumai agar para ABK mau menjual sebagian CPO yang ada di dalam kapal tersebut.

Kaki tangan mafia CPO langsung membawa kapal pompong mendekat ke kapal tanker maupun kapal tongkang, kemudian setelah ada kesepakatan antara kaki tangan mafia CPO dengan para ABK, selanjutnya CPO diturunkan dengan menggunakan alat selang ke dalam palka kapal pompong sesuai kesepakatan, kemudian para kaki tangan mafia CPO mengangkut CPO tersebut ke pinggir sungai Dumai.***(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *