Ahli Waris Resah,Mohon Kepada Kapolda Sumut Untuk Menindaklanjuti Laporan Nomor :LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT

HUKRIM, RIAU, SUMUT27 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Para ahli waris atau pemilik tanah di Desa Pertampilen yang menjual tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tak kunjung dibayarkan oleh Tanty Yosepa Tarigan senilai miliaran kepada para ahli waris. Hal itu dikeluhkan Mery Yanti Keliat selaku ahli waris kepada wartapenariau.com di Jalan Jamin Ginting B No:63, Desa Namo Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, (30/10/2020).

Ia mengatakan, uang pembelian tanah miliknya di Desa Pertampilen yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang tahap pertama senilai  Rp. 7.000.000.000 kepada Tanty Yosepa Tarigan kerekening pribadinya, belum juga diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris (Mery Yanti Keliat), pasalnya ketika Pemkab Deli Serdang membayar tahap pertama tidak diketahui olehnya karena Tanty Yosep Tarigan tidak pernah memberitahukan kepadanya, justru diketahui dari orang lain yaitu Kepala Desa Pertampilen kala itu.

Kemudian, kata Mery Yanti Keliat, setelah dapat informasi itu ia inisiatif mendatangi Tanty Yosepa Tarigan, guna menanyakan perihal pembayaran itu, disebutkan Tanty kepadanya hanya dibayar Pemkab Deli Serdang sebesar Rp. 3.500.000.000,-, sementara yang ia ketahui Pemkab Deli Serdang sudah membayarkan senilai Rp.7.000.000.000 melalui rekening Tanty Yosepa Tarigan.

Lebih lanjut mengatakan, bahwa ia baru dibayarkan senilai Rp. 150 juta oleh Tanty Yosepa Tarigan dan sisanya belum dibayarkan sepenuhnya. Ia juga membenarkan dahulu orang tua Mery Yanti dimasa hidupnya memiliki utang senilai Rp. 35 juta kepada Tanty Yosepa Tarigan.

“Memang benar dulu orang tua saya punya utang Rp 35.000.000 kepada Tanty Yosepa Tarigan, itupun dia yang memberikan tanpa ada bunga, karena surat aslinya ada disaya. Jadi tidak benar orang tua saya punya utang ratusan juta kepada Tanty Yosepa Tarigan,”ungkap Mery Yanti sembari diaminkan ahli waris lainnya.

Diketahui bahwa ahli waris sudah berulang kali menagih uangnya kepada Tanty Yosepa Tarigan, tetapi tidak ada itikad baiknya untuk membayarnya. Ahli waris telah melaporkan Tanty Yosepa Tarigan ke Poldasu dan memohon kepada Kapolda Sumut agar memperhatikan laporan ahli walisnya yang sudah tahap sidik saat ini.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami, dan mohon diberi rasa keadilan kepada para ahli waris. Kami mohon juga supaya Tanty Yisepa Tarigan dipidanakan karena sudah diduga “menipu dan menggelapkan uang kami,”pungkas Mery Yanti berapiapi.

Selanjutnya, kata Mery Yanti, akibat belum dibayarnya uang ganti rugi tanah tersebut oleh Tanty Yosepa Tarigan,  keluarga ahli waris menjadi kesusahan dan sakit-sakitan, karena kepikiran terus menerus akibat uang jual beli tanahnya belum dibayarkan kepada ahli waris.

Disinggung terkait tanah seluas 1000 M² yang disebut-disebut milik E br Ginting, ia katakan benar bahwa tanah itu adalah milik E br Ginting dan ada surat perjanjiannya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 16:30 Wib, ahli waris mendatangi Tanty Yosepa Taringan secara baik-baik dengan maksud tak lain dan tak bukan untuk mendapatkan kepastian kapan dibayarkan uang ganti rugi milik mereka berjumlah miliaran rupiah tersebut.

Namun ahli waris menuai kekecewaan, alih-alih dapat pembayaran uang ganti rugi, justru kedatangan mereka bukannya disambut baik oleh Tanty Yosepa Taringan, namun justru ia “marah-marah, membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk ahli waris”, sembari diikuti beberapa orang keluarga yang ada ditoko tersebut, sontak para ahli waris pun jadi terpancing sehingga sempat terjadi saling dorong-dorongan walau hanya sebentar dan tidak menimbulkan korban, hanya sedikit menimbulkan kericuhan.

“Mana uangku, mana uangku, bayarkan itu sisanya kepada ahli waris,” ungkap Mery Yanti.

Diketahui, Tanty Yosepa Tarigan dilaporkan Mery Yanti Keliat atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana, dengan bukti lapor nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Kini laporan tersebut sudah proses penyelidikan di unit V Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya, yaitu tanggal 25 September 2020 terlapor Tanty Yosepa Tarigan memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Poldasu.

Selanjutnya, beberapa saksi juga telah dilakukan pemanggilan seperti Kepala Desa Pertampilen, Herry Syahputra Ketaren, pada Kamis 17 September 2020, Martalena Ginting dipanggil pada Kamis 17 September 2020, Sabarita Sinulingga dipanggil pada Senin 05 September 2020.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang ) Ir Ramlan Reflis juga telah memenuhi panggilan pada Selasa 13 Oktober 2020, Reflis dipanggil dalam hal perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Dijelaskan bahwa pada bulan Desember 2019 telah terjadi jual beli tanah antara Ramlan Reflis (Pemkab Deli Serdang) dengan Tanty Yosepa Tarigan (selaku penerima kuasa dari pemilik tanah) seharga Rp 14.720.000.000 dan diterima pembayaran sesuai dengan akte pelepasan hak atas ganti rugi No: 28 Notaris Yusrizal, dimana pelapor adalah salah seorang pemilik tanah belum menerima pembayaran secara keseluruhan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp. 5.000.000.000.

Sehingga saat ini persoalan pembelian lahan tersebut tak kunjung selesai karena setelah pembayaran tahap pertama Rp 7.000.000.000 ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, terlapor Tanty Yosepa Tarigan, belum berhasil dikonfirmasi wartapenariau.com, guna dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.

Penulis : Bonni T Manullang
Editor : T Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *