TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Terkuak rangkaian kebohongan ibu kandung terlapor Iyen, Maria Panggabean, yang bertempat tinggal di Lumban Ratus, Desa Pancur Napitu,Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Bahwa selama ini, terlapor Iyen dan ibunya Maria Panggabean mengaku kepada sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat di Desa Sitompul, bahwa terlapor Iyen adalah anak dari Togu P.Sitompul.
Pengakuan Maria Panggabean selama ini merupakan rangkaian kebohongan, karena berdasarkan hasil penyelidikan bahwa setelah Kepolisian Resor Tapanuli Utara melakukan permintaan keterangan dari para saksi-saksi, maka Kepolisian Resor Tapanuli Utara mempunyai kesimpulan: Bahwa Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu P.Sitompul. Tidak mengenal orang yang bernama Togu P.Sitompul dan tidak ada hubungan apapun dengan Togu P.Sitompul.

Bahkan dalam surat pernyataan Maria Panggabean menyatakan bahwa Togu P.Sitompul bukanlah suaminya.
Begitu juga, terlapor Iyen, dalam surat pernyataannya dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya menyatakan bahwa bernama Togu P.Sitompul bukanlah ayahnya. Tidak ada hubungan apapun dengan Togu P.Sitompul. Surat penyataan terlapor Iyen tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pancur Napitu, Tulus Hamonangan Panggabean, pada bulan Oktober 2023.
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, bernama Iyen dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.
Iyen dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul, Togu P.Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/61/VI/2023/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023, pasalnya, Iyen bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian “kebohongan” kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.
Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Kartu Keluarga No.1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.
Dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Anehnya lagi, dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen ditulis sebagai ayahnya Togu Sitompul, seakan-akan Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul.
Kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik Togu P.Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik Togu P. Sitompul) kepada Togu P.Sitompul.
“Benar, Iyen bersama Tonni sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit.
Selain itu, Iyen bersama Tonni juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen dan Tonni kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan Togu P. Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul.
Penulis: JK.Situmeang












