Terkait Dugaan Selingkuh,Ketua LPMK dan Ketua RT Akui Ikut Datangi Rumah Korban

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum Direktur Utama PT.ILP berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam rumah HP yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Begitu juga, Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita lain berada di dalam rumah HP pada tanggal 28 April 2021 pukul 04.45 Wib. ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012, Minggu (23/5/2021).   

Korban DS (isteri HP) juga mengungkapkan,bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, ia bersama saudaranya datang ke rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT bersama Ketua LPMK.

“Setelah kami tiba dirumah kami,saya melihat ada mobil lain digarasi rumah dan saya curiga dari desas-desus ada sering wanita datang kerumah kami itu dan betapa terkejutnya saya melihat seorang wanita lain bersama suami saya berada di dalam kamar tidur kami dan ternyata wanita itu oknum panitera muda hukum di Pengadilan Negeri Rohil,sehingga terjadi percekcokan yang cukup serius antara saya dengan suami,”ungkap DS.

Menurut DS, dalam peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya HP, sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanannya akibat pemukulan tersebut.

Peristiwa dugaan pemukulan dan penggerebekan yang terjadi itu disaksikan oleh warga masyarakat sekitar.“Kemudian saya mendatangi Polres Dumai dan telah melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan,”ujar DS, Minggu (23/5/2021).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya,bahwa oknum panitera muda hukum pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan seorang oknum pengusaha berinisial HP yang berkantor di Kota Dumai.

Berdasarkan data akurat yang dihimpun Wartapenariau.com, oknum panitera muda hukum dengan oknum pengusaha tersebut diduga sudah berulang kali melakukan perzinahan di salah satu kamar rumah yang berada di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

Terkait hal tersebut,oknum Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berinisial RRS membantah tidak benar dirinya melakukan perzinahan dengan oknum pengusaha berinisial HP di salah satu rumah di Kota Dumai.

“Saya tidak ada dan tidak benar saya melakukan perzinahan dengan siapapun dan perihal pemberitaan tersebut saya harap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak mengiring opini dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan,”pesan oknum Panitera Muda hukum via WhatsApp kepada Wartapenariau.com,Kamis (20/5/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *