Terdakwa Tek Ming Bebas

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara nomor: 290/Pid.B/2017/PN.Dum, dengan terdakwa Tek Ming, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (13/11/2017), dipimpin hakim ketua, Aziz Muslim SH, dibantu hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi,SH.MH dan Irwansyah, SH, dengan agenda pembacaan putusan.

Pengamatan wartawan kompasriau di ruang sidang, terdakwa Tek Ming didampingi penasihat hukumnya, Mangaratua Tampubolon, SH.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Aziz Muslim, menyatakan terdakwa Tek Ming tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pasal 372.

Membebaskan terdakwa Tek Ming untuk itu dari semua dakwaan Penuntut Umum . Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabat terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, SH, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari. “Kita kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum kasasi, tapi kita lapor dulu kepada pimpinan,”ujar Agung Nugroho.

Sementara itu, Penasihat hukum (PH), Mangaratua Tampubolon SH, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan terungkap dipersidangan bahwa saksi Sumanto (pelapor)  mengaku mengetahui jumlah uang di rekening bersama atas nama PT Samudera Homal Sejahtera senilai Rp.29.000.000,- ,dan saksi Sumanto ketahui sendiri karena saksi Sumanto memerintahkan terdakwa Tek Ming untuk bersama-sama dirinya mencairkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saksi Sumanto, tetapi terdakwa Tek Ming keberatan karena masih ada penghitungan keuangan yang masih harus dimusyawarahkan secara bersama.

Tindakan terdakwa Tek Ming itu dilandaskan pada akta notaris tertanggal 15 April 2016, dimana hak untuk mencairkan uang yang terdapat dalam rekening bersama atas nama PT Samudera Homal Sejahtera dalam kaitannya dengan proyek pekerjaan tersebut, terdakwa Tek Ming harus bersama-sama dengan saksi Sumanto mencairkan uang tersebut atau tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.

Menurut Mangaratua, bahwa dengan unsur perbuatan melawan hukum menjadi terang bederang tidak terbukti pada persidangan karena fakta hukumnya terdakwa Tek Ming tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kepentingan saksi Sumanto dalam kaitannya dengan perjanjian kerjasama, pada tanggal 21 April 2016.

“Terdakwa Tek Ming sudah membuktikan pada persidangan bahwa terdakwa tidak ada menguasai sejumlah uang yang dituduhkan saksi Sumanto yang berasal dari rekening bersama atas nama PT Samudera Homal Sejahtera, pada tanggal 22 Agustus 2016 ketika Sumanto membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan,dugaan penggelapan uang tersebut,”terang Mangaratua.

Lanjutnya, dalam tuntutan JPU mengatakan saksi Sumanto menderita kerugian dalam perkara ini senilai Rp.231.000.594,-, sedangkan dalil ini justru bertentangan dengan keterangan saksi korban Sumanto sendiri dalam BAP tanggal 22 Agustus 2016 yang menyebutkan kerugian korban Sumanto sebesar Rp.150.543.739.

Bahwa dalam kaitannya dengan barang bukti berbentuk uang sejumlah Rp.29.000.000,- yang telah disita dalam perkara ini, maka terbukti bahwa uang tersebut disita dari saksi Sumanto oleh pihak penyidik Polsek Sungai Sembilan.

“Maka secara yuridis formil terdakwa Tek Ming terbukti tidak pernah menguasai barang bukti, karena tidak ada satu rupiah pun uang saksi Sumanto yang dikuasai oleh terdakwa Tek Ming. Jadi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan kebenaran hukumnya,”tegas Mangaratua.***(Ts).

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *