DELI SERDANG, WARTAPENARIAU.com-Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang diduga sengaja ‘dipelihara dan dibiarkan’. Kini kinerja dari unit Reserse dan Kriminal Polsek dipertanyakan.
Warga menilai adanya ‘pembiaran’ aktivitas perjudian ternyata bukan hanya isapan jempol, buktinya, penyelenggara tembak ikan bebas mengibarkan bisnis haramnya tanpa tindakan. Hasil penelusuran bersama warga, ditemukan sejumlah lokasi meja ikan yang menjadi titik sentral.
”Kawasan terminal Namorambe ada dua unit mesin tembak ikan bebas beroperasi dijaga wanita-wanita muda. Tak jauh dari situ ada juga terduga pengedar narkoba, persis dibelakang deretan ruko,” kata Paiman.
Tidak berhenti disitu, didapati arena perjudian di wilayah Tangkahan dan Desa Namolandur. Dikedua lokasi ini ditemukan beberapa mesin yang aktif digunakan. Mesin ketangkasan itu diduga dikelola berinisial Dedi Cs dan Santi Cs dengan menggunakan merk Aseng Kayu alias AK.
”Dedi dan Santi ini buka di Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Tanjung Morawa mendirikan bendera Aseng Kayu, biar publik tau bahwa mereka itu hebat,” kata sumber.
Paiman menduga aktivitas perjudian itu dapat berjalan lancar karena ada ‘deal-deal’ atau koordinasi dengan oknum aparat. Dia berbisik kepada awak media mengatakan, mereka para pengelola sudah setoran. Bahkan, mesin tersebut memiliki bendera tertentu sebagai tanda bagi pengelola.
Aktivitas perjudian itu telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Namun, operasional tidak selalu terbuka, melainkan tertutup untuk mengelabui aparat dan wartawan. Warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas perjudian itu. Olehnya, warga menilai perjudian dan narkoba diduga dipelihara.
Rasa kecewa warga terhadap penegak hukum, khususnya Polsek Namorambe karena maraknya perjudian secara terang-terangan menjalankan usaha gelapnya. “Ada apa dengan penegak hukum di sini? Apa sudah ada “cawe-cawe,” tambah warga dengan nada heran.
Kapolsek Namorambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, saat dikonfirmasi, hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban. Redaksi berkomitmen menunggu jawaban dan tindakan jajaran Polsek Namorambe.
Sebagaimana diketahui, apabila mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, maka;
Pasal 426 KUHP Baru, penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 427 KUHP Baru, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).
Warga berharap kepada Kapolresta Deli Serdang agar menindak tegas para bandar maupun pengelola perjudian itu. “Harapan kami hanya satu, agar hukum ditegakkan. Kalau Polsek Namorambe, kami sudah tidak percaya,” tutup warga. (Bon/Tim)












