DAIRI, WARTAPENARIAU.com-Informasi dari masyarakat Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak ingin namanya ditulis mengaku, ada kayu-kayu olahan ilegal diduga dijual serta ditampung Kapolsek Tigalingga, Resor Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan.
Informasi tersebut diperoleh wartawan saat melakukan investigasi kawasan hutan, yang kini sedang ramai diperbincangkan di publik, terlebih di wilayah Kabupaten Dairi yang sempat disorot Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Investigasi berkembang, kayu-kayu olahan itu diambil dari hutan di Gunung Tua secara ilegal, kemudian dijual kepada Kapolsek Tigalingga, karena diketahui Kapolsek memiliki Toko Bangunan atau Panglong membuat kusen, jendela, pintu dan sejenisnya.
”Kayu-kayu itu diambil dari hutan Gunung Tua, terus dijual ke Kapolsek Tigalingga untuk diolah menjadi kusen, pintu, dan jendela. Terutama kayu meranti dan lainnya. Kapolsek itu punya Panglong dan sudah lama berlangsung,” kata sumber sembari mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis media demi keamanan.
Sumber berujar, kaya-kayu tersebut diambil dari hutan secara ilegal oleh oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem berinisial BT. Praktek melanggar hukum itu sudah lama dilakoni BT serta sudah berlangsung lama.
”Kayu olahan itu diduga hasil perambahan hutan atau pencurian kayu secara ilegal oleh oknum Kepala Desa lalu dijual ke Kapolsek Tigalingga,” lanjut warga.
Kini masyarakat secara terbuka menantang ketegasan Kapolres Dairi untuk menindak anggotanya jika benar terlibat menampung kayu olahan ilegal. Publik pun menanti tindakan nyata untuk menelusuri tindak tanduk anak buahnya, apalagi seorang Kapolsek selaku perpanjangan tangan menegakkan hukum.
”Kami berharap Kapolres Dairi menelusuri kebenaran informasi tersebut, apakah benar Kapolsek menampung kayu-kayu olahan diduga ilegal hasil kejahatan, apalagi kayu itu dirambah dari hutan,” kata masyarakat narasumber.
Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, dihubungi via telepon, langsung membantah tudingan dan tidak benar informasi tersebut. Namun, dia membenarkan memiliki Panglong atau Toko Bangunan.
”Gak pernah kita beli kayu itu. Kalau di Tigalingga tidak ada hutan dan Gunung Tua itu bukan daerah kami. Gak ada dan tidak benar itu,” bantah Kapolsek Tigalingga, yang akrab disapa Lutor.
Terkait Toko Bangunan, Kapolsek membenarkan, ia memiliki Panglong, bahkan kata dia, proyek dari Pemkab Dairi pun pihaknya yang memborong replanting lokasi lahan, termasuk untuk sekolah rakyat, taman kota yang ada disana, dia pemenang tender.
”Panglong saya punya, itu kayak Pemkab (Dairi) kita yang borong sekarang semua, yang untuk replanting lahan itu, untuk sekolah rakyat (SR), kan ada Taman Kota, kita pemenang tendernya. Ya anak kitalah,” ujar Kapolsek.
Iptu Parlindungan Lumbantoruan juga mengaku secara lugas, bahwa anaknya adalah salah satu pemenang tender proyek untuk pembangunan sekolah rakyat, khususnya pada bagian Taman Kotanya. Namun, tidak dijelaskan anak yang dimaksud.
Terpisah, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dikonfirmasi, Senin (27/4/2026) terkait tudingan terhadap salah satu anggotanya yang membeli serta menampung kayu olahan ilegal hasil kejahatan merambah hutan atau pencurian tidak berhasil dihubungi.
Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, setelah dihubungi via WhatsApp belum memberikan respons dan tidak dibalas. Kedua pejabat perwira Polres Dairi tersebut sama-sama belum menanggapi. (WPR/Tim)












