Surat Pernyataan Donal Simbolon Dkk Bersedia Membongkar Sendiri Bangunannya Dari Objek Perkara

DUMAI, HUKRIM, ROHIL25 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Donal Simbolon,Davidson Sihotang, Alex Siringo-Ringo, Piter Silalahi,Kendi Silalahi,  Ganti Sihotang, Edison Zai, Martinus Muka Silaban, TR.Silalahi, Jesman Marbun, Oloan Parulian Sihite, Marjuang Nababan dan Asbel,  terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot, merampas dan menguasai hak milik ahli waris almarhum Usman H.Razak seluas 80.920 M2, yang  terletak di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Hakim Pengadilan Negeri Dumai sudah menyatakan semua alat bukti Donal Simbolon dan kawan-kawannya catat hukum dan batal demi hukum dan menghukum Donal Simbolon dan kawan-kawannya untuk mengembalikan tanah milik ahli waris almarhum Usman H.Razak dalam keadaan kosong, tetapi, sampai saat ini, Donal Simbolon dan kawan-kawannya belum juga mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Usman H.Razak,”ungkap  Advokat Pendi Lubis, SH yang diamini A.Tohar Usman kepada kompasriau, Senin (6/5/2019).

“Ahli waris almarhum Barita Simbolon sudah membuat surat peryataan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya secara sukarela dari atas objek perkara itu, tetapi sampai saat ini, bangunan rumah para termohon eksekusi masih ada berdiri diatas tanah objek perkara itu,”keluh A.Tohar Usman.

Anehnya menurut Pendi Lubis, bahwa salah seorang masyarakat bernama Sumidjan yang bertempat tinggal di Pangkalan Sesai, muncul dan mengaku pemilik tanah tersebut berdasarkan surat keterangan memakai/mengusahakan tanah nomor: 128/1968 atas nama Sumidjan.

“Padahal dari tahun 1971, sampai saat ini, Sumidjan tidak pernah mengelola ataupun menguasai tanah diatas tanah Usman H.Razak yang terletak di Kelurahan Mekar Sari itu, karena sejak tahun 1971, tanah tersebut dengan luas 8.920M sudah ditanami dengan tanaman palawija oleh Usman H.Razak, setelah tanah tersebut dibelinya dari Chalipah Kosim,pada tahun 1971,”ujar Pendi Lubis selaku penasehat hukum A.Tohar Usman.

Lebih lanjut Pendi Lubis mengatakan, pada tahun 1997, almarhum Barita Simbolon semasa hidupnya dan ahli warisnya Donal Simbolon menebangi tanaman sawit diatas tanah Usman H.Razak dan mendirikan rumah dan membuat tanah tersebut menjadi kampong Simbolon tanpa dasar hukum, tanpa diketahui oleh tokoh masyarakat setempat dan Pemerintah setempat.

“Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, majelis hakim menyatakan Donal Simbolon dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum merampas tanah milik Usman H.Razak dan mendirikan rumah diatas tanah hak milik Usman H.Razak tanpa izin dari Usman H.Razak. Perkara tersebut sudah mempunyai keputusan kekuatan hukum tetap,”ujar Pendi Lubis.

Pendi Lubis menduga bahwa Sumidjan adalah korban suruhan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memakai surat keterangan memakai/mengusahakan tanah seolah-olah isinya benar  bahwa Sumidjan memiliki tanah diatas tanah milik Ahmad Tohar seluas 8 hektar, yang terletak di lingkungan RT.12,Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

“Ahli waris Alm Usman H.Razak, Ketua RT.12, Ketua LPMK setempat dan puluhan KK masyarakat  sangat  meragukan keabsahan surat keterangan atas nama Sumidan itu, pasalnya,  surat keterangan memakai tanah seluas 45 hektar atas nama Sumidjan itu diduga direkayasa oleh orang lain yang ingin menguasai tanah A.Tohar Usman dengan maksud hanya untuk menunda-nunda eksekusi perkara nomor:44/Pdt.G/2010/PN.Dum, yang telah dimenangkan oleh Ahmad Tohar,”beber Pendi Lubis,SH.

Terkait hal tersebut, Sumidjan belum berhasil dikonfirmasi awak media ini, karena ketika berulang kali diupayakan konfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor 0823681083…., namun hingga berita ini dimuat belum ada jawabannya.

Ahli waris Usman H.Tohar di Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai berharap kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2, yang terletak di Jl.Raya Bukit Timah, RT.12,Kelurahan Mekar Sari,Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

“Pada tanggal 1 Oktober 2018, kami sudah melayangkan surat kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Dumai, untuk mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, karena segala administrasi dan biaya-biaya sudah dibayarkan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2017, petugas pengadilan Negeri Dumai sudah melaksanakan sita eksekusi, berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah,”ujar A Tohar Usman.

Kata Tohar Usman, pada tanggal 6 Maret 2018, ketua jemaat, ketua pembangunan dan sekretaris Gereja mengajukan surat permohonan kepada Ahli Waris almarhum Usman H.Razak, untuk menundaan eksekusi perkara No.44/Pdt.G/2010/PN.Dum, agar diberi waktu kepada jemaat Gereja selama 1 (satu) bulan untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gereja tersebut ke tempat yang telah disediakan oleh ahli waris almarhum Usman H.Razak di KM 11 Bukit Timah, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Jemaat Gereja sudah selesai melaksanakan peletakan batu pertama bangunan Gereja di KM 11 Bukit Timah diatas tanah yang diberikan oleh ahli waris Usman H.Razak, dihadiri oleh masyarakat setempat dan instansi terkait dari Pemerintah kota Dumai, akan tetapi pihak ahli waris almarhum Barita Simbolon tidak mau ikut acara itu, karena tidak setuju gereja itu dipindahkan dari tanah A.Tohar Usman, padahal termohon eksekusi, Jhony Simbolon dan kawan-kawannya sudah membuat surat pertanyaan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya dari atas tanah milik Ahmad Tohar tanpa membebani pemohon eksekusi,”ujar A.Tohar Usman.

Ahli waris Almarhum Usman H.Razak berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai,Hendri Tobing, SH.MH, untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut dan memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2 tersebut.***(Kriston Sitompul)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *