BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.634, yang berada di Air Jamban,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Kamis (2/4/2026).

“Oknum Pengelola SPBU 14.287.634 diduga sudah lama melakukan menyalahgunaan BBM subsidi, menjual BBM kepada mobil pribadi yang jeregen tersusun di dalam mobil pribadi tersebut,”ungkap Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada petugas SPBU tersebut, namun tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak SPBU 14.267.634
“Kuat dugaan SPBU 14.287.634 sudah cukup lama melayani pengisian BBM jenis biosolar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dugaan praktik mafia solar subsidi, apakah SPBU Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ada mengantongi surat dari Pemerintah ditunjuk sebagai SPBU pengisian Biosolar peruntukan,”beber Amiruddin.
Dijelaskan Amiruddin, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat pencabutan izin operasional SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya terbukti melanggar peraturan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi administratif, teguran peringatan bersalah praktiknya.
SPBU dapat dijerat dengan pidana penjara denda karena sudah melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan BBM subsidi penjualan ilegal, sanksi dikenakan pada pengisian bahan bakar solar menggunakan jerigen plastik di SPBU sudah melanggar aturan
“SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik, pengatur hilir minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan,”jelasnya.
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal, Jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen hal yang fatal dalam aturannya, Pelanggaran terhadap peraturan Penggunaan jerigen
“Penyalahgunaan BBM subsidi, biosolar subsidi pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi, SPBU yang melayani pembelian solar menggunakan puluhan jerigen plastik besar 33 liter dalam per jerigen dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional,”tegas Amiruddin.***(Red)












