Sidang Terdakwa perkara “Mamin” Tanpa Izin Edar

DUMAI, HUKRIM, RIAU33 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau, Drs Adrizal Apt, mengatakan bahwa soal terdakwa perkara mamin yang sedang proses sidang, menyerahkan kepada hakim saja, apakah denda atau hukuman pidana penjara.

“Kita serahkan saja kepada hakim majelis soal hukuman terdakwa perkara mamin itu, apakah denda uang atau hukuman penjara, biarkan hakim memutuskan”, ungkap Adrizal, ketika awak media ini coba konfirmasi kepada Adrizal saat di lingkungan PN Dumai, usai dirinya (Adrizal) diperiksa sebagai saksi perkara makanan dan minuman (mamin), Selasa (30/5/2017).

Menurut Adrizal, pihaknya sudah melakukan tugas-tugas pokoknya dalam pengawasan dan melakukan penyidikan. “Ini sudah merupakan bentuk efek jera kepada tersangka dan terdakwa,”imbuhnya.

Ditanya soal Undang-undang yang dijerat kepada terdakwa, kata Adrizal adalah UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, yakni pasal 49 dengan denda 4 miliar atau hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.

Sementara itu, pantauan awak media ini dalam sidang perkara mamin tersebut, terdakwa Koang Yong tampak hadir mendengarkan keterangan saksi Adrizal dan Koang Yong sesekali dikonfrontir oeh hakim soal kebenaran keterangan saksi.

Keterangan saksi BPOM tersebut, bahwa tindakan yang diduga dilakukan terdakwa Koang Yong adalah menjual atau masih mengedarkan puluhan jenis berbagai merek makanan dan minuman impor yang expayernya sudah habis masa berlakunya.

Selain itu, sebahagian mamin dimaksud menurut saksi Adrizal, tidak ada izin edar karena tidak terdaftar dan tidak ada merek BPOM. Saat ini sejumlah merek mamin dimaksud disita pihak BPOM dan diserahkan kepada Jaksa sebagai barang bukti di persidangan.

Dalam perkara mamin ini, terdakwa Koang Yong tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Agung Nugroho SH, Jaksa yang menangani perkara tersebut, hanya saja, setiap jadwal persidangan, terdakwa Koang Yong tampak kuperatif menghadiri sidang.

Usai pemeriksaan saksi Adrizal, saat itu hakim majelis yang dipimpin hakim Liena SH, langsung melanjutkan pemeriksaan terdakwa Koang Yong seputar perkara mamin tersebut.*** (Tambunan)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *