Sidang Perkara Jalan Tol Ditunda

DUMAI, HUKRIM, RIAU9 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, pertemuan antara penggugat dan tergugat tidak terdapat kesepakatan berdamai saat dilakukan proses mediasi, sehingga gugatan penggugat berlanjut pada sidang pokok perkara.

Pembacaan gugatan setelah hasil mediasi buntu atau tidak adanya kesepakatan berdamai, memang seyogianya sudah digelar sidang perdana untuk pembacaan gugatan,  Selasa (20/3/2018).

Namun karena tergugat II dalam hal ini BPN wilayah kerja Kota Dumai selaku ketua pelaksana pengadaan jalan tol Kandis-Dumai berhalangan hadir, maka sidang perdana pembacaan gugatan ditunda hakim.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin hakim Hendri Lumban tobing SH. Sebelum mengakhiri sidang, Hendri mengatakan agenda sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan.

Kepada para pihak, baik penggugat maupun tergugat disampaikan Hendri Tobing, SH agar hadir dalam sidang yang telah diagendakan Selasa pekan depan.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Dumai, pengacara penggugat, Destiur Ida Hasibuan SH maupun para penggugat Poniman dkk tampak hadir.

Demikian kuasa dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku PPK pengadaan jalan tol Kandis-Dumai, Eva Monalisa Krona Tambunan SE sebagai tergugat I dan Kuasa Pemko Dumai selaku tergugat III juga tampak hadir dalam sidang itu.

Sementara tergugat II yakni kuasa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah kerja Kota Dumai selaku pimpinan pelaksanaan pengadaan jalan tol Kandis-Dumai tidak hadir dalam sidang agenda pembacaan gugatan ini.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *