Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Kota Dumai Tahun 2022

DUMAI, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Senin (8/11/2021), Walikota Dumai, H.Paisal, SKM,MARS yang diwakili Sekretaris Daerah  Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Dumai tahun anggaran 2022, bertempat di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 19 orang anggota DPRD Kota Dumai.

Sekretaris Daerah Kota Dumai mengatakan, penyusunan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2022 dilakukan berdasarkan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Terkait penyusunan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda, harus melalui tahapan pembahasan oleh tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai,” ucapnya.

Berkaitan dengan itu, secara umum Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan APBD Perubahan Kota Dumai tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah Dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.141.467.482.471.

Adapun komponen Pendapatan Daerah tersebut, yaitu pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 392.981.073.390.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp. 197.002.700.000, Hasil Retribusi Daerah Rp. 32.675.440.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.663.748.324, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 161.639.185.066.***

Editor: JK.Situmeang

Sumber: Sekretariat DPRD Kota Dumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *