PT Waja Perdana Gugat Perdata PT Pembangunan Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-PT Waja Perdana lewat kuasa hukumnya, Bangun VH Pasaribu, S.H menggugat Perdata PT Pembangunan Dumai karena dinilai ingkar janji atau Wanprestasi soal Jual Beli Semen curah antara PENGGUGAT (PT Waja Perdana) dengan TERGUGAT I PT Pembangunan Dumai (Perseroda).

Dimana hubungan jual beli Semen curah terjalin sejak tahun 2019/sekitar awal tahun 2019 dengan jumlah hutang semula sebesar Rp 778.563.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Gugatan Perdata Wanprestasi yang diajukan oleh PT Waja Perdana ini bergulir ke PN Dumai sejak Penggugat (PT Waja Perdana) mendaftarkan gugatannya ke PN Dumai, Senin (10/10/2022), sebagaimana daftar perkara nomor : 63/Pdt.G/2022/PN.Dum tertuang di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai.

Dalam perkara Wanprestasi ini, selain PT Pembangunan Dumai tergugat 1, Walikota Dumai juga turut digugat sebagai tergugat 2, kemudian DPRD Dumai sebagai turut tergugat.

Dalam berkas Petitum kuasa hukum penggugat (PT Waja Perdana), memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas bidang tanah dan Bangunan/Kantor Tergugat I PT Pembangunan Dumai yang terletak di Jalan Pattimura No. 58, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau, dan demikian terhadap Batching Plant/ Pengolahan Ready Mix (Pengolahan/Pengadukan Semen, Pasir, dan Batu) untuk coran Beton milik Tergugat I yang terletak di Jalan Gatot Subroto KM. 9, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi-Riau.

Menyatakan Sah menurut hukum hubungan Jual Beli semen curah antara Penggugat (PT Waja Perdana) dengan Tergugat I PT Pembangunan Dumai (Perseroda) yang terjalin sejak tahun 2019/sekitar awal tahun 2019 dengan jumlah hutang semula sebesar Rp 778.563.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PT Waja Perdana tertanggal 27 Januari 2020.

Dan juga memohon majelis hakim agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Nomor: 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I terhadap dirinya sendiri sebagai pernyataan dan pengakuan atas adanya kewajiban pembayaran hutang oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang dengan jumlah sisa tagihan (kewajiban) yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Kemudian agar menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan isi surat (Pernyataannya) yang diterbitkan oleh TERGUGAT I sendiri sebagai Pengakuannya yaitu ;

Surat Nomor: 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 Perihal Perubahan Jadwal Pembayaran Tagihan dengan Rincian Sisa Hutang sebesar Rp.615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji.

PT Waja Perdana lewat kuasa hukumnya Bangun VH Pasaribu SH sebagaimana isi Petitumnya juga memohon majelis hakim agar menghukum Tergugat I, untuk membayar sisa Tagihan/hutangnya Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagai kewajiban hukumnya kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dinyatakan dan diakui oleh TERGUGAT I dalam Suratnya Nomor : 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 Secara Tunai, Sekaligus dan Seketika setelah Putusan dalam Perkara AQUO berkekuatan hukum tetap.
Menghukum TERGUGAT II, sebagai Pemilik modal dan atau sebagai Pemegang saham pada TERGUGAT I untuk menyediakan dana/Anggaran untuk membayar hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus, serta menghukum Tergugat II agar memberi Perintah atau memerintahkan Tergugat I untuk membayar hutangnya Tergugat I Kepada Penggugat (PT Waja Perdana) secara Tunai, Seketika, dan sekaligus.

Kemudian meminta majelis hakim menghukum TERGUGAT I, untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yakni ;

Kerugian atas kesempatan keuntungan yang diharapkan seandainya TERGUGAT I membayar hutangnya kepada PENGGUGAT yaitu 2,5 % perbulan dari dengan perhitungan sebagai berikut ;

Jumlah hutang x 2,5 % yaitu: Rp. 615.119.700 x 2,5 % = 15.377.992 x 15 bulan = Rp. 230. 669.880,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Agar menghukum TERGUGAT I PT Pembangunan Dumai (Perseroda) untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Meminta agar menghukum TERGUGAT I, untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi Putusan dalam Perkara ini.

Menghukum TURUT TERGUGAT (DPRD Kota Dumai) untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara Aquo.

Dan membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT.

Hingga berita ini diangkat, crew media ini belum memperoleh keterangan dari Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Arlis S.Sos, soal ingkar janji atau Wanprestasi jual beli Semen curah yang digugat penggugat (PT Waja Perdana).

Penulis: A.Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *